Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Pemantauan Program Pemetaan Titik Rawan Korupsi Pada Badan Usaha 2022

66
×

Pemprov Lampung Ikuti Pemantauan Program Pemetaan Titik Rawan Korupsi Pada Badan Usaha 2022

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung diwakili  Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengikuti acara Pemantauan Program Pemetaan Titik Rawan Korupsi Pada Badan Usaha di Provinsi Lampung Tahun 2022 bersama Dewan Pengawas KPK RI di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (27/6/2023).

Dalam kesempatan ini Fredy mengatakan sesuai UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka Dewas KPK akan melakukan pemantauan terkait pelaksanaan program pemetaan titik rawan korupsi di Provinsi Lampung.

“Khususnya terkait permasalahan izin pengusahaan air tanah di Provinsi Lampung,” ucapnya.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan jumlah penerbitan perizinan berusaha di Provinsi Lampung dari 18 sektor yang terintegrasi di OSS sampai Mei 2023, secara keseluruhan telah mencapai 3.264 jenis perizinan berusaha, sedangkan untuk izin air tanah sampai bulan ini belum ada penerbitan perizinan berusaha.

“Seiring perhatian dan harapan publilk yang tinggi terhadap berjalannya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah perlu mereposisi perannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari KKN serta terciptanya aparat Pemerintah yang bersih, berwibawa dan bermartabat yang berintegritas dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Harjono, mengatakan kedatangan Dewan Pengawas KPK bertujuan melakukan fungsi pengawasan terhadap tugas-tugas dan kewenangan KPK.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, terhitung sejak 19 Oktober 2022 pelayanan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) dilakukan melalui aplikasi OSS sesuai kewenangan wilayah sungai.

Menurut UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. (kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *