x

Kecanduan Judi ‘Online’, Karyawan Alfamart Nekat Bobol Toko Tempatnya Bekerja

waktu baca 2 minutes
Senin, 10 Apr 2023 17:54 0 210 Admin

Lampung Timur (LB): Oknum pegawai toko Alfamart Bungur Purbolinggo berinisial IT (23) diamankan polisi Minggu (9/4/2023) usai nekat membobol brankas di tempatnya bekerja gegara kecanduan judi online.

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, mengatakan peristiwa pembobolan brankas tersebut terjadi pada Rabu (5/4/2023).

pada Senin (10/4/23) mengatakan, pelaku berinisial TI (23) warga Bandar Lampung.

“Pelaku yang bekerja di Alfamart tersebut masuk ruang brankas dan membuka brankas tersebut,” ucap Kapolres, Senin (10/4/2023).

Awalnya tersangka membuka brankas di tempatnya bekerja. Saat mengetahui di dalam brankas tersebut terdapat sejumlah uang, pelaku menutup dan mengunci kembali brankas kemudian keluar mengambil 1 botol air minum.

Setelah itu tersangka kembali ke ruang brankas dan naik mengunakan tangga ke arah kamera CCTV dan memercikkan air minum menggunakan telapak tangan ke arah CCTV, lalu menempelkan selembar kertas ke CCTV tersebut.

“Kemudian barulah pelaku melancarkan aksinya, membuka brankas uang lalu mengambil sejumlah uang dari brankas tersebut. Akibatnya pihak toko Alfamart mengalami kerugian Rp 7 juta,” ujar Kapolres.

Pihak Alfamart kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbolinggo.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu (9/4/23) sekitar Pukul 21.00 WIB saat sedang bekerja di toko Alfamart Bungur – Purbolinggo di Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya, sedangkan uang hasil curian telah habis dipakai main judi online. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kunci brankas, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 buah name tag, 1 buah tangga dan 1 unit HP Merk Vivo.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: AK

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA