Pemprov Lampung

Gubernur dan Pimpinan DPRD Lampung Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023

82
×

Gubernur dan Pimpinan DPRD Lampung Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay yang diwakili Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Lampung Tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (14/10/2023).

Dalam Nota Kesepakatan itu struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 disepakati sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Rp7,41 triliun. Dengan komponen PAD Rp 4,14 triliun, Pendapatan Transfer Rp 3,25 triliun, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp14,6 miliar.
Kedua, Belanja Daerah Rp7,38 triliun.

“Terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS ini,” ujar Gubernur Arinal Djunaidi.

Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta PPAS yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Secara umum, ujar Arinal, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan tumbuh 3,5 sampai 4,5 persen
2. Laju inflasi akan dipertahankan pada tingkat 2 hingga 4 persen
3. Pendapatan per kapita penduduk pada kisaran Rp 43 juta hingga Rp 44 juta
4. Tingkat pengangguran terbuka berkisar 4,3 hingga 4,0 persen; dan
5. Persentase penduduk miskin pada rentang 11,9 hingga 11,4 persen

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada level angka 70,3 sampai 70,6
7. Indeks Gini berkisar pada 0,302 sampai dengan 0,319
8. Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 104 hingga 105;
9. Tingkat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 9,55 persen, dan
10. Kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ditargetkan 77 persen dalam kondisi mantap; serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada level 7,066 persen.

Berdasarkan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah maka terdapat surplus anggaran pada Rancangan Struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp30,8 miliar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan netto Rp 30,8 miliar. (adp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *