LAMPUNG BARAT (LB): Misteri kematian AP (13), pelajar SMP warga Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat yang mayatnya ditemukan di aliran Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, akhirnya terungkap.
Kasus ini terkuak setelah Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap lima dari enam tersangka pelaku pembunuhan AP (13).
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Jafri, mengatakan para pelaku yang berhasil dibekuk, yakni RAP (13) asal Desa Semarang Jaya, Air Hitam; DP (14), RCW (13) R (13) asal Sidodadi, Air Hitam; dan DM (15) asal Tenam Sembilan, Air Hitam. Satu tersangka lainnya yakni T masih dalam pengejaran polisi.
“Kelima tersangka berhasil dibekuk setelah petugas melakukan berbagai rangkaian penyelidikan. Kini kelima tersangka pelaku sudah kita amankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku adalah pelajar yang masih duduk di bangku SMP, semuanya masih di bawah umur,” ujar Kapolsek, Kamis (4/8/2022).
Berdasarkan pemeriksaan, kelima tersangka mengaku menganiaya korban karena sakit hati sehingga para tersangka merencanakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Kasus penganiayaan ini terjadi pada 25 Januari 2022. Saat itu DP dan T menjemput korban yang sedang berteduh di salah satu rumah warga lantaran hujan deras. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Beat warna biru mereka membawa korban ke kebun kopi di tepi aliran Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan,” ungkap Ery.
Setibanya di lokasi, para pelaku langsung menganiaya korban. RCW dan DP memukul wajah korban, sedangkan DM dan R memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu kopi yang menyebabkan korban AP tersungkur. Selanjutnya, T memukul kepala korban menggunakan batu yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Melihat korban tidak sadarkan diri, RCW dan DM langsung melarikan diri, sedangkan empat pelaku lainnya; DP, RAP, T dan R menyeret korban dan melemparkannya ke aliran Way Kabul,” ujar Kapolsek.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu yang digunakan tersangka menganiaya korban, satu unit sepeda motor Jupiter tanpa nomor polisi, satu unit HP merk OPPO Y20, satu unit HP Samsung J7 Prime, satu setel pakaian korban, dan sepeda motor Spacy milik korban.
Para pelaku diancam dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, tapi karena pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya. Pihak pengadilan atau hakim nanti yang akan menentukan hukumannya,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar