Tanggamus

Polisi Sita Aset Milik Eks Ketua AJOI Tanggamus

56
×

Polisi Sita Aset Milik Eks Ketua AJOI Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS (lampungbarometer.id): Polres Tanggamus menyita sejumlah aset milik mantan Ketua AJOI Kabupaten Tanggamus Budi WM. Penyitaan dilakukan pada Jumat (3/12/2021) lalu.

Aset yang disita berupa satu unit mobil merk Ayla, 2 unit komputer, meja dan kursi tamu, meja komputer dan 1 unit printer.

Berdasar pantauan media ini, barang-barang yang disita tersebut sudah berada di area Mapolres Tanggamus, seperti satu unit mobil Daihatsu Ayla B 1549 KZI bertuliskan logo AJOI sebagai barang bukti.

Menurut Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus Budi Hartono, penyitaan ini berdasarkan laporan yang dia sampaikan melalui kuasa hukumnya Hasan Basri, S.H. pada 7 Oktober 2021 dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B /1110/x/2021/ SPKT/ Polres Tanggamus/ Polda Lampung.

Ditemui di kantornya, Budi mengatakan pihaknya hanya menuntut hak organisasi di dalamnya termasuk aset yang dimiliki AJOI Tanggamus.

”Setelah penyelesaian secara persuasif tidak ada respon dan terkesan menghambat maka kami terpaksa melaporkan hal ini kepada polisi untuk mendapatkan keadilan,” kata Budi Hartono.

Dia juga mengatakan saat ini pihak AJOI DPC Tanggamus menunggu perkembangan lebih lanjut perkara ini.

”Dengan adanya laporan Polisi dan sudah ada tindakan penyitaan kami tinggal menunggu proses selanjutnya dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib,” ucapnya

Budi Hartono juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah bekerja secara profesional.

“Saya sebagai Ketua AJOI DPC Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Tanggamus yang telah bekerja secara profesional. Penyitaan ini sekaligus menunjukkan AJOI DPC Tanggamus masih ada dan tetap exis,” pungkasnya.

Hingga berita ini rilis Kasat Reskrim Polres Tanggamus belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (rls)