Hukum dan Kriminal

Curi Murai, Residivis Warga GG. Bayur Kemiling Diamankan Tekab 308 Polres Pesawaran

57
×

Curi Murai, Residivis Warga GG. Bayur Kemiling Diamankan Tekab 308 Polres Pesawaran

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Team Tekab 308 Polres Pesawaran dan Anggota Piket Sat Reskrim dipimpin langsung Kanit Resum Polres Pesawaran Aiptu Triantori, S.H. menangkap tersangka pencurian burung Murai, Hamdi (36), warga Gg. Bayur, Kelurahan Sumberrejo, Kemiling, Bandar Lampung Selasa (14/9/2021) sekitar Pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K. M.H., mengatakan tersangka ditangkap setelah dilaporkan korban Prayoga Gumilang (36), warga Dusun IV, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/642/IX/2021/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, Tanggal 10 September 2021.

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi keberadaan barang bukti dan tersangka, Tim langsung bergerak mengamankan tersangka pelaku yang merupakan residivis Curat hewan di rumahnya. Selanjutnya kita amankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Supriyanto.

BARANG BUKTI kandang dan sarungnya turut diamankan Anggota Tim Tekab 308 Polres Pesawaran.

Kasat Reskrim juga menyampaikan tersangka menjalankan aksinya pada Rabu (8/9/2021) lalu, sekitar Pukul 06.00 WIB di Dusun IV, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Saat itu pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang lalu mengambil seekor burung murai dalam kandang di kamar kosong. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp5 juta,” ungkapnya.

Tersangka pelaku dan barang bukti; 1 buah kandang berwarna hitam, 1 buah sarung kandang burung, 1 Buah potongan batang bambu yang sudah dimodivikasi dan 1 lembar kain berwarna coklat, sudah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Firdaus)