PESAWARAN (lampungbarometer.id): Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran menangkap IS (31), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima atas sangkaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (5/7/2021), sekitar Pukul 9.00 WIB.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korban Irwan Nuryadi (33) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-139/III/2021/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Res Pesawaran/Polda Lampung , tanggal 27 Maret 2021.
Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rendi Oktama, S.H. langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih BE 6333 RM beserta kunci motor tersebut. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Gedong Tataan untuk penyidikan lebih lanjut. (Doni)
Tidak ada komentar