x

Kapolda Ultimatum Kapolres Dan Kapolsek Segera Tangkap Seluruh Pelaku Begal

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 22 Mei 2021 10:09 0 171 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno beri waktu satu bulan pada para kapolres dan kapolsek menangkap pelaku kejahatan jalanan, terutama begal. Perintah ini diserukan pasca pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar massa, Selasa (18/5/2021).

“Bapak Kapolda menegaskan pada seluruh Kapolres dan Kapolsek dalam waktu satu bulan segera ungkap pelaku-pelaku kasus begal yang kita sebut dengan C3. Seluruh Kapolres Kapolsek bergerak, tanpa kecuali,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (21/5/2021).

C3 adalah pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan Kapolda Lampung meminta dalam sebulan ke depan para pelaku kejahatan jalanan ditangkap demi menciptakan suasana aman.

“Bapak Kapolda memberi ultimatum dalam waktu satu bulan semua semua pelaku harus ditindak tegas, yaitu tindakan tegas dan terukur. Itu akan dievaluasi semua kinerja oleh Pak Kapolda, dilihat dalam satu bulan, kapolres mana yang tidak menangkap sama sekali,” ujar Pandra.

Pandra juga mengungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno akan mempertanggungjawabkan semua resiko anggota dalam pemberantasan begal di Lampung.

“Bapak Kapolda siap bertanggung jawab terhadap semua resiko asalkan tindakannya tegas, terukur, dan sesuai undang-undang serta aturan yang berlaku,” tegas Pandra.

Selain itu, Kabid Humas juga menuturkan Kapolda meminta pembagian kerja di jajarannya lebih fleksibel. Polres Lampung Selatan misalnya, dapat membantu polsek-polsek jika terjadi kekurangan personel di polsek, dan direktorat-direktorat di Polda membantu polres.

“Dan istilahnya bekerja tidak lagi terkotak-kotak. Kalau memang itu polsek terbatas, polres harus back up, bahkan polda juga mem-back up. Jadi sekarang dari ditreskrimum melakukan back up ke polres. Polres back up lagi ke polsek,” ujar Pandra.

Perintah ini, kata Pandra, dikeluarkan Kapolda agar masyarakat merasakan pelayanan maksimal kepolisian dalam hal keamanan wilayah. Sebab, Irjen Hendro tak ingin peristiwa Polsek Candipuro dibakar terjadi lagi.

“Semua daftar pencarian orang yang meresahkan masyarakat sekarang sedang dicari. Bahkan beliau sudah menegaskan (pelaku begal ditangkap) hidup atau mati ibaratnya harus ditangkap. Yang penting masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkas Pandra.

Sebelumnya Polsek Candipuro dibakar massa karena kecewa atas kinerja polisi dalam menangani kasus kriminal di wilayah itu. Masyarakat marah lantaran kerap terjadi kasus penodongan dan pembegalan, tapi tak ada tindak lanjut dari kepolisian. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 14 orang. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA