Bandar Lampung (LB): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Gubernur Lampung Periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana participating interest pada perusahaan daerah PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diduga mengakibatkan kerugian negara lebih Rp200 miliar.
Usai diperiksa sekitar 11 jam, Arinal yang datang memenuhi panggilan Kejati Lampung menggunakan mobil jenis Alphard, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung jenis Maung dengan tangan diborgol dan mengenakan masker serta rompi warna pink pada Selasa (28/4/2026) malam, sekitar pukul 21.20 WIB.,
Saat menuju mobil tahanan, Arinal yang mendapat pengawalan sangat ketat berupaya menghindari jepretan kamera wartawan yang sudah menunggu. Suasana sempat memanas saat para jurnalis berupaya mendekat dan mengajukan pertanyaan.
Sementara itu, sang istri Riana Sari Arinal, yang hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung, kepada wartawan mengatakan kedatangan bersama keluarga untuk memberikan dukungan kepada suaminya. Dia juga meminta para jurnalis untuk menyampaikan pemberitaan secara berimbang.
“Boleh kalian membuat berita, tapi berimbang,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejati Lampung. (Sandori)
Tidak ada komentar