x

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan

waktu baca 1 minutes
Selasa, 28 Apr 2026 22:47 0 180 admin

Bandar Lampung (LB): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Gubernur Lampung Periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana participating interest  pada perusahaan daerah PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diduga mengakibatkan kerugian negara lebih Rp200 miliar.

Usai diperiksa sekitar 11 jam, Arinal yang datang memenuhi panggilan Kejati Lampung menggunakan mobil jenis Alphard, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung jenis Maung dengan tangan diborgol dan mengenakan masker serta rompi warna pink pada Selasa (28/4/2026) malam, sekitar pukul 21.20 WIB.,

Saat menuju mobil tahanan, Arinal yang mendapat pengawalan sangat ketat berupaya menghindari jepretan kamera wartawan yang sudah menunggu. Suasana sempat memanas saat para jurnalis berupaya mendekat dan mengajukan pertanyaan.

Sementara itu, sang istri Riana Sari Arinal, yang hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung, kepada wartawan mengatakan kedatangan bersama keluarga untuk memberikan dukungan kepada suaminya. Dia juga meminta para jurnalis untuk menyampaikan pemberitaan secara berimbang.

“Boleh kalian membuat berita, tapi berimbang,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejati Lampung. (Sandori)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
LAINNYA