x

‎KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Gus Yaqut dan Stafsusnya Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji ‎

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 10 Jan 2026 09:01 0 411 admin

‎Bandar Lampung (LB): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

‎Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengibgatkan KPK untuk membongkar sindikat kasus korupsi tersebut. Dia mengatakan penetapan tersangka bukan berarti kasus selesai dan berharap KPK mampu mengungkapkan persoalan kasus haji.

‎”Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini. KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait,” ujarnya.

‎KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

‎Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

‎Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

‎Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

‎Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.

‎Padahal, calon jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat.

‎KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA