Bandar Lampung (LB): Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang menganggur selama tiga bulan.
Kebijakan ini ditanggapi negatif oleh masyarakat dan menilai kebijakan PPATK ini menyulitkan akses terhadap dana pribadi.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Sopian Sitepu menyatakan kebijakan pemblokiran rekening yang menganggur selama tiga bulan oleh PPATK adalah tindakan menyimpang dan tidak sesuai dari tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.
“PPATK dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Jadi ketika PPATK justru memblokir rekening hanya karena dianggap menganggur selama tiga bulan, itu sudah keluar dari konteks tugas dan tujuan pendiriannya,” jelas Sopian Sitepu.
Dia juga mempertanyakan definisi “rekening menganggur” yang digunakan dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, dana yang tidak digunakan selama dua, tiga, atau bahkan enam bulan tidak serta merta bisa disebut menganggur.
“Setiap orang memiliki kebutuhan berbeda terhadap uangnya, bisa saja uang itu memang sengaja disimpan untuk kebutuhan mendesak di masa mendatang. Jadi penggunaan istilah rekening menganggur itu tidak tepat dan tidak berdasar,” tegas pengacara dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners itu.
Selanjutnya dia mengatakan masyarakat memiliki hak penuh atas uang mereka, termasuk kebebasan menyimpan dana di bank selama yang mereka inginkan.
“Kalau kebijakan seperti ini tidak dibangun dari landasan filosofis yang benar dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat justru akan berbahaya dan bisa memicu guncangan ekonomi. Bisa saja masyarakat jadi menarik dana besar-besaran dari bank karena khawatir,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pengacara kondang ini mendesak kebijakan tersebut harus segera dicabut karena kebijakan ini tidak tepat dan harus dibatalkan.
“Tujuan kebijakan ini saja sudah tidak tepat maka sebaiknya dibatalkan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” tegasnya. (*/yus)
Tidak ada komentar