Bandar Lampung (LB): Pemprov Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran.
Kebijakan ini direncanakan akan berlangsung 1 Mei – 31 Juli 2025 dan merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Program pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berinovasi dengan meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK di Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).
Inovasi ini bukan hanya soal kemudahan administrasi, tapi strategi Pemerintah Provinsi Lampung memperbaiki infrastruktur jalan lewat peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Gubernur menjelaskan layanan drive thru ini lahir dari kegelisahan terhadap kondisi jalan di Provinsi Lampung yang belum memadai dibanding provinsi lain.
“Kondisi jalan mantap di Lampung mencapai 78%, sedangkan Provinsi Sumatera Selatan (94%) dan Banten (96%). APBD kita dengan kedua Provinsi ini sangat jauh berbeda sehingga berpengaruh terhadap anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalannya,” ujar Gubernur.
Namun, ucap Gubernur, masyarakat tidak mengetahui soal keterbatasan anggaran, melainkan hanya melihat hasilnya.
“Masyarakat tidak melihat dari mana anggaran kita berasal, yang mereka lihat adalah jalan di provinsi lain bagus, sementara di Lampung kondisinya berbeda,” sambungnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung melihat potensi besar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih rendah, hanya 38% dari sekitar dua juta kendaraan yang terdata.
“Saya cek lagi kenapa kok masyarakat tidak bayar pajak? Ternyata beberapa penyebab rendahnya kepatuhan pajak, di antaranya kondisi ekonomi masyarakat petani, jangkauan layanan yang terlalu jauh, dan sistem pelayanan yang belum optimal,” ungkap Gubernur.
Efek domino kepatuhan membayar pajak akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya digunakan untuk :
Kebijakan ini menjadi sinyal Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengedepankan kepentingan masyarakat meskipun di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Manfaat langsung dari kebijakan ini, di antaranya
“Fiskal kita harus tepat guna dan berpihak pada rakyat. Pemutihan ini adalah salah satu bukti nyata bahwa Pemerintah tidak hanya melakukan efisiensi, tapi juga memberi insentif moral dan ekonomi kepada masyarakat,” ucap Gubernur.
Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya dan bersama-sama mendukung pembangunan Lampung yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Tokoh masyarakat Pringsewu, Supriyanto, mengapresiasi langkah Gubernur Mirzani dan menyambut positif kebijakan ini. Ia menyoroti layanan digital semakin memudahkan masyarakat, terutama lewat platform e-Samsat.
“Dengan e-Samsat, masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja, kapan saja. Prosesnya praktis dan tidak lagi menyita waktu,” ujar Supriyanto.
Dia berharap ada pemutakhiran sistem pembayaran yang lebih proaktif sehingga pembayaran makin mudah, aman, dan terintegrasi.
“Idealnya ada sistem pengingat (reminder) menjelang jatuh tempo pembayaran, notifikasi saat pembayaran berhasil, serta pengembangan pembayaran yang bisa dikelola oleh Bank Lampung,” harapnya. (kmf)
Tidak ada komentar