Bandar Lampung (LB): Kantor Bahasa Provinsi Lampung menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Kantor Bahasa Provinsi Lampung di Aula Kaganga Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Jumat (20/9/2024).
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum. mengatakan kegiatan ini mengundang 20 peserta dari berbagai instansi/lembaga.
Dalam sambutannya, Desi meminta perwakilan instansi/lembaga yang hadir dapat memberi saran dan masukan terkait standar pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung.
“Kegiatan ini digelar dengan tujuan memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan penerima layanan,” ucap Desi.
Menurut Desi, kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Sesuai Peraturan Menteri, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bentuk partisipasi pengguna layanan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Desi.
Pada kegiatan ini, dipaparkan lima standar pelayanan, yakni: Standar Pelayanan Ahli Bahasa dan Fasilitasi Kebahasaan dan Kesastraan, Standar Pelayanan Permohonan Data dan Informasi, Standar Pelayanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Standar Pelayanan Praktik Kerja Lapangan/magang, dan Standar Pelayanan Gedung.
Kegiatan ini disambut antusias peserta, terutama pembahasaan Standar Pelayanan Ahli Bahasa. Produk dari layanan tersebut adalah jasa layanan kebahasaan dan kesastraan yang terdiri atas ahli bahasa hukum dan perundang-undangan, ahli bahasa di kepolisian, narasumber kebahasaan dan kesastraan, penyuntingan kebahasaan dan kesastraan, pengajar kebahasaan dan kesastraan, pengajar BIPA, juri kebahasaan dan kesastraan, narasumber literasi, dan narasumber sosialisasi UKBI.
Setelah pemaparan, panitia penyelenggara meminta masukan peserta terkait standar pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung. (**)
Tidak ada komentar