PESAWARAN (lampungbarometer.id) : – Kepala Desa Tanjung Agung Abdul Wasi dan beberapa perangkat desanya mulai dilaporkan ke pihak penegak hukum (Polisi) oleh ormas Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN), Rabu (2/9/2021).
Ketua DPC Ormas (GERCIN) Rozi Yuni dan anggota telah melayangkan surat somasi terhadap Kades Abdul Wasi beberapa kali namun tidak ada tanggapan, kemudian Pihak Gercin membuat surat lanjutan ke beberapa instansi yang terkait.
Ketua DPC GERCIN Rozi Yuni mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa dugan mark up yang dilakukan Kades Tanjung Agung Abdul Wasi dan Mad Saidin selaku TPK.
Temuan dilapangan yang didapatkan yaitu pembangunan sanitasi yang menyerap anggaran hingga mencapai Rp800 juta yang realisasinya tak sesuai spesifikasi. Serta pernyataan beberapa warga desa, bahwa program bedah rumah pada tahun 2019 hingga 2020 lalu dikenakan pungutan biaya yang jumlahnya bervariasi.
Ia menambahkan bahwa semua bukti – bukti atas dugaan pelanggaran mark up dan pungli sudah dirangkum dalam bentuk laporan dan diserahkan ke Dinas PU Perkim Pesawaran dan tembusannya disampaikan ke beberapa instansi pemerintah yang terkait terang ” Rozi yuni ”
“Dan kami pun akan terus memantau sampai dimana laporan kami tersebut ditindakan lanjuti oleh Dinas terkait guna menyikapi permasalahan ini dan kami juga telah melaporkan hal ini ke Pengadilan Negeri Pesawaran untuk dapat diproses secara hukum demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat yang mendapat hak-hak sesuai dengan program yang dianggarkan pemerintah,” pungkasnya. (DN)
Tidak ada komentar