BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Tim Gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Lampung Timur, melakukan upaya paksa terhadap A, gembong Curat, Curas, Curanmor (C3) yang sangat meresahkan masyarakat, Selasa (25/5/2021) dini hari.
Pelaku A, warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur itu juga adalah pelaku C3 di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Upaya paksa terhadap pelaku A adalah hasil pengembangan kasus Curanmor sebelumnya terhadap pelaku Y. Namun saat dilakukan upaya paksa pelaku A sudah lebih dulu keluar rumah,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurita saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (25/5/2021).
Kronologis upaya paksa tersebut, AKBP Ardian menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga pelaku A bakal kembali ke Desa Negara Saka. Petugas lalu memutuskan melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang menuju desa tersebut.

Tepat Pukul 05.30 WIB, pelaku A hendak melintas, petugaspun langsung melakukan pengecekan. Saat itu anggota Resmob sudah mengetahui kalau pelaku A memiliki senjata api dan memberikan perlawanan aktif kepada anggota saat akan dilakukan upaya paksa.
“Anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku A. Karena mengalami luka tembak pelaku A langsung kami bawa ke Puskesmas Simpang Sribawono untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sesampainya di Puskesmas pelaku dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis, sehingga kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ucap Ardian.
Ardian mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan dua rekan pelaku, yaitu S dan MY yang ikut bersamanya saat dilakukan upaya paksa. Keduanya juga warga kecamatan setempat dan saat ini masih diperiksa di Mapolres Lampung Timur.
“Masih kita kembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lain,” kata Ardian.
Dalam penangkapan ini, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna stainless, satu buah kunci leter T berikut dua buah anak kunci, dua butir amunis aktif.
“Dari hasil penggeledahan, kita juga menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp2000,” ujar Ardian.
Dari penelusuran rekam jejak pelaku, Ardian menyebutkan pelaku A telah melancarkan aksi C3 di 22 TKP. Rinciannya, 14 TKP di Lampung Selatan, 6 TKP di Lampung Timur, dan 2 TKP di Kota Bandar Lampung.
“Untuk 14 TKP di Lampung Selatan, dilancarkan pelaku A semuanya di Kecamatan Candipuro,” ucap Ardian. (*/red)
Tidak ada komentar