Politik

Mudik Dilarang 6 – 17 Mei, Catat Ini Lokasi Penyekatan di Lampung dan Sumsel

17
×

Mudik Dilarang 6 – 17 Mei, Catat Ini Lokasi Penyekatan di Lampung dan Sumsel

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bersama Polri dan TNI akan melakukan penyekatan di berbagai perbatasan hingga jalan tikus untuk mengantisipasi pemudik masuk Lampung pada 6 – 17 Mei yang ditetapkan pemerintah sebagai waktu larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan pihaknya sudah punya pengalaman penyekatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan tahun lalu. Dia mengatakan sejumlah titik perbatasan yang akan disekat yakni Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Intinya semua perbatasan akan disekat termasuk jalan tikus yang kemungkinan dilalui untuk masuk ke Lampung,” ujar Bambang, Senin (19/4/2021).

Perbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan yang akan disekat, kata Bambang, antara lain di Lebong, Kabupaten Pesisir Barat yang berbatasan dengan Bengkulu. Kemudian Way Tuba, Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

“Selain itu, di Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Termasuk Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Mesuji. Kendaraan akan dicek satu per satu dan akan diminta putar balik,” tegas Bambang.

Terkait penyekatan di jalan tikus, ujar dia, akan diserahkan ke Dinas Perhubungan kabupaten. Menurut Bambang, jika nanti kelihatan ada kendaraan berplat luar Lampung yang ingin mudik akan diminta untuk diperiksa dan putar balik.

Lebih lanjut dia mengatakan salah satu jalan tikus yang paling diantisipasi adalah menuju Pelabuhan Bakauheni. Menurut dia, selain jalan nasional, ada beberapa jalan provinsi yang jadi alternatif menuju Bakauheni.

“Jangan seperti dulu, tahu-tahu banyak pemudik numpuk di Pelabuhan Bakauheni melalui jalur alternatif atau jalan tikus. Ini kan nanti jadi repot,” ucap Bambang.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Ari Narsa, mengatakan penyekatan dilakukan di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Stasiun Kereta Api Kertapati, pelabuhan, jalan tol, dan kawasan perbatasan provinsi. Di setiap pos penyekatan nantinya akan dijaga petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kendaraan yang diizinkan masuk ke Sumatera Selatan hanya yang mengangkut bahan pokok, minyak, atau kendaraan untuk keperluan mendesak seperti kepentingan dinas maupun untuk pengobatan,” kata Ari.

Dia menjelaskan seluruh kendaraan yang tidak memiliki kepentingan khusus yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan akan diminta putar balik sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya kendaraan pribadi, tapi juga bus penumpang dan mobil travel.

Menurut Ari, penyekatan perbatasan telah lebih dulu diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung di Pelabuhan Penyebarangan Bakauheni sehingga kemungkinan kendaraan yang masuk Sumatera Selatan hanya sedikit.

“Karena penyekatan sudah ada di Lampung, jadi kemungkinan kendaraan yang masuk ke Sumatera Selatan sedikit. Di tol Lampung juga sudah dijaga,” pungkasnya. (red)