{"id":7868,"date":"2020-08-22T18:08:49","date_gmt":"2020-08-22T11:08:49","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=7868"},"modified":"2020-08-22T18:08:49","modified_gmt":"2020-08-22T11:08:49","slug":"diskon-potongan-angsuran-pph-pasal-25-naik-jadi-50-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2020\/08\/22\/diskon-potongan-angsuran-pph-pasal-25-naik-jadi-50-persen\/","title":{"rendered":"Diskon Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA (lampungbarometer.id)<\/strong>: Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan Pasal 25 yang awalnya 30% menjadi 50%.<\/p>\n<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan potongan PPh Pasal 25 sebelumnya mendapat pengurangan 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang<br \/>\nmenjadi pengurangan sebesar 50 persen.<\/p>\n<p>&#8220;Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,&#8221; kata Hestu.<\/p>\n<p>Hestu mengungkapkan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi<br \/>\nperekonomian saat ini, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.<\/p>\n<p>Menurut Hestu, bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020, sedangkan bagi wajib pajak yang<br \/>\nlain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.<\/p>\n<p>&#8220;Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Pengaturan selengkapnya, termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110\/PMK.03\/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.<\/p>\n<p>Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi<br \/>\n(P3-TGAI).<\/p>\n<p>&#8220;Insentif pajak ini berlaku sampai Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,&#8221; ucap Hestu.<\/p>\n<p>Hestu juga mengungkapkan untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id\/covid19. (Red)<br \/>\n#PajakKitaUntukKita<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA (lampungbarometer.id): Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan Pasal 25 yang awalnya 30% menjadi 50%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan potongan PPh Pasal 25 sebelumnya mendapat pengurangan 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen. &#8220;Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,&#8221; kata Hestu. Hestu mengungkapkan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. Menurut Hestu, bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020, sedangkan bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. &#8220;Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,&#8221; katanya. Pengaturan selengkapnya, termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110\/PMK.03\/2020 yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7870,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7],"tags":[],"class_list":["post-7868","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pariwisata"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7868","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7868"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7868\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7868"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7868"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7868"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}