{"id":59647,"date":"2026-11-03T23:50:11","date_gmt":"2026-11-03T16:50:11","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=59647"},"modified":"2026-11-03T23:50:11","modified_gmt":"2026-11-03T16:50:11","slug":"namanya-terseret-kasus-penggelapan-mobil-yuhadi-laporkan-rekan-sesama-dewan-ke-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/11\/03\/namanya-terseret-kasus-penggelapan-mobil-yuhadi-laporkan-rekan-sesama-dewan-ke-polisi\/","title":{"rendered":"Namanya Terseret Kasus Penggelapan Mobil, Yuhadi Laporkan Rekan Sesama Dewan ke Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Anggota DPRD Bandar Lampung dari Partai Golkar, Yuhadi, melaporkan rekannya sesama anggota DPRD dari Partai Gerindra, Yunika Indahayati, ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Senin, 2 November 2026, dengan nomor LP\/B855\/2026\/SPKT Polda Lampung.<\/p>\n<p>Yuhadi mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baiknya setelah terseret perkara dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan Yunika. Yuhadi mengaku terpaksa melaporkan rekan sesama wakil rakyat karena dia merasa menjadi korban setelah meminjamkan uang sebesar Rp150 juta kepada Yunika dengan jaminan satu unit Toyota Innova.<\/p>\n<p>Menurut Yuhadi, semua berawal saat Yunika mendatanginya untuk meminjam uang tunai. Untuk meyakinkannya, Yunika menitipkan satu unit Toyota Innova yang dia klaim milik orang tuanya.<\/p>\n<p>\u201cYunika menitipkan satu unit mobil Toyota Innova yang diklaim milik orang tuanya. Berarti kan saya dibohongi, makanya saya melapor untuk meluruskan bahwa saya tidak ada keterlibatan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dihadapi Yunika,\u201d ujar Yuhadi, Selasa (3\/11\/2026).<\/p>\n<p>Belakangan diketahui ternyata kendaraan tersebut bukan milik orang tua Yunika, melainkan mobil sewaan milik pihak ketiga. Merasa ditipu, Yuhadi kemudian menyerahkan kendaraan tersebut secara suka rela kepada penyidik Ditreskrimum Polda Lampung dan membantah tudingan dirinya sebagai penerima gadai mobil rental.<\/p>\n<p>Dia menegaskan hubungan transaksi dengan Yunika merupakan pinjam-meminjam uang atas dasar kepercayaan antarrekan kerja, bukan praktik gadai kendaraan.<\/p>\n<p>\u201cSaya jatuhnya juga korban. Uang saya dipinjam dan berpotensi hilang. Mobil juga sudah saya serahkan secara suka rela ke Polda Lampung,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dia juga mengatakan, sebelumnya sudah berupaya menghubungi Yunika untuk meminta penjelasan dan penyelesaian persoalan tersebut. Namun, tidak mendapat respons.<\/p>\n<p>Sementara itu, kuasa hukum Yuhadi, Ginda Ansori, menjelaskan laporan terhadap Yunika berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Yunika, ujarnya, diduga memanfaatkan kendaraan milik orang lain untuk meyakinkan Yuhadi agar bersedia memberikan pinjaman uang.<\/p>\n<p>\u201cTerlapor sudah menguasai uang pelapor. Titipan kendaraan yang diakui miliknya ternyata milik orang lain. Titipan ini untuk meyakinkan bahwa dia serius mau bertanggung jawab. Ternyata kendaraan tersebut milik orang lain,\u201d kata Ginda.<\/p>\n<p>Selain menyerahkan mobil, Yuhadi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi peminjaman uang, dokumen STNK kendaraan, serta daftar saksi yang mengetahui transaksi tersebut.<\/p>\n<p>Pihaknya berharap penyidik dapat memproses laporan tersebut secara transparan sehingga persoalan yang menyeret kendaraan rental itu dapat terungkap secara terang.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Yunika dilaporkan pemilik rental berinisial Debby ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan sejumlah kendaraan. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,16 miliar.<\/p>\n<p>Laporan itu tercatat dengan nomor LP\/B\/593\/VIII\/2026\/SPKT\/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.<\/p>\n<p>Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah mengamankan tiga dari enam unit mobil yang menjadi objek perkara. Sementara tiga kendaraan lainnya disebut telah diamankan korban sebelum laporan dibuat.<\/p>\n<p>Sementara itu, Yunika telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Lampung pada 20 Oktober 2026 selama delapan jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB.<\/p>\n<p>\u201cSaya sudah memenuhi panggilan pihak Polda Lampung. Sebagai warga Indonesia yang baik, saya akan selalu kooperatif terhadap panggilan pihak kepolisian,\u201d ujarnya, 21 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengatakan perkara dugaan penggelapan kendaraan tersebut masih dalam tahap penyidikan.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Saat ini perkara ini masih dalam tahap penyidikan,\u201d ungkap Ujang. []<\/p>\n<p>Herdi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Anggota DPRD Bandar Lampung dari Partai Golkar, Yuhadi, melaporkan rekannya sesama anggota DPRD dari Partai Gerindra, Yunika Indahayati, ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Senin, 2 November 2026, dengan nomor LP\/B855\/2026\/SPKT Polda Lampung. Yuhadi mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baiknya setelah terseret perkara dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan Yunika. Yuhadi mengaku terpaksa melaporkan rekan sesama wakil rakyat karena dia merasa menjadi korban setelah meminjamkan uang sebesar Rp150 juta kepada Yunika dengan jaminan satu unit Toyota Innova. Menurut Yuhadi, semua berawal saat Yunika mendatanginya untuk meminjam uang tunai. Untuk meyakinkannya, Yunika menitipkan satu unit Toyota Innova yang dia klaim milik orang tuanya. \u201cYunika menitipkan satu unit mobil Toyota Innova yang diklaim milik orang tuanya. Berarti kan saya dibohongi, makanya saya melapor untuk meluruskan bahwa saya tidak ada keterlibatan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dihadapi Yunika,\u201d ujar Yuhadi, Selasa (3\/11\/2026). Belakangan diketahui ternyata kendaraan tersebut bukan milik orang tua Yunika, melainkan mobil sewaan milik pihak ketiga. Merasa ditipu, Yuhadi kemudian menyerahkan kendaraan tersebut secara suka rela kepada penyidik Ditreskrimum Polda Lampung dan membantah tudingan dirinya sebagai penerima gadai mobil rental. Dia menegaskan hubungan transaksi dengan Yunika merupakan pinjam-meminjam uang atas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":59648,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,17],"tags":[],"class_list":["post-59647","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59647","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=59647"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59647\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":59649,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59647\/revisions\/59649"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59648"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=59647"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=59647"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=59647"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}