{"id":59512,"date":"2026-10-27T19:28:53","date_gmt":"2026-10-27T12:28:53","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=59512"},"modified":"2026-10-27T19:28:53","modified_gmt":"2026-10-27T12:28:53","slug":"resmi-tersangka-oknum-pengajar-ponpes-anagibs-lampura-terduga-pencabulan-menyesal-dan-minta-maaf","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/10\/27\/resmi-tersangka-oknum-pengajar-ponpes-anagibs-lampura-terduga-pencabulan-menyesal-dan-minta-maaf\/","title":{"rendered":"Resmi Tersangka, Oknum Pengajar Ponpes ANAGIBS Lampura Terduga Pencabulan Menyesal dan Minta Maaf"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lampung Utara (LB)<\/strong>: Oknum pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) Lampung Utara berinisial IS (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap lima santriwati oleh Polres Lampung Utara.<\/p>\n<p>Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, membenarkan informasi tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&#8221; ungkap Ivan, Senin (26\/10\/2026).<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi saat para korban hendak melaksanakan salat Subuh. Pelaku diduga memegang bagian tubuh dan meraba tubuh para santriwati.<\/p>\n<p>Setelah diperiksa, IS mengaku menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oknum pengajar pondok pesantren ini akan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6 huruf c dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.<\/p>\n<p>Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menghubungi layanan darurat 110 pada awal Oktober 2026. Selain adanya dugaan pencabulan, Kementerian Agama Lampung Utara mengungkapkan Pondok Pesantren ANAGIBS belum memiliki izin operasional resmi. Kemenag berencana membentuk tim untuk meneliti legalitas lembaga tersebut.<\/p>\n<p>Proses hukum pidana dan pengecekan perizinan akan berjalan secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing instansi.<\/p>\n<p>Terkait hal ini, Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Candra, menyampaikan protes terhadap sikap diam MUI Provinsi Lampung atas kasus dugaan pencabulan lima santriwati di Ponpes ANAGIBS milik Noer Qomarudin yang juga mengelola Pondok Pesantren Walisongo Lampung Utara.<\/p>\n<p>Diketahui saat ini Qomarudin juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara. Desakan agar Qomarudin mundur dari jabatannya terus menguat, namun belum ada sikap tegas dari MUI Provinsi Lampung maupun MUI Pusat.<\/p>\n<p>&#8220;Tutup saja Ponpes Walisongo dan ANAGIBS yang telah menjadi sarang maksiat!&#8221; tegas Adi, Selasa (27\/10\/2026).<\/p>\n<p>Adi juga mempertanyakan lambatnya Pemda dan Kementerian Agama menutup ponpes yang tak berizin tersebut. Oleh sebab itu, Adi akan melaporkan langsung ke MUI Pusat.<\/p>\n<p>&#8220;Saya akan antarkan laporan ke MUI Pusat, Menteri Agama, Komisi VIII DPR RI, dan Kak Seto di Jakarta. Jangan anggap ini sepele, kasus serupa sudah terjadi berulang,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menyoroti dugaan ponpes tersebut sengaja tidak memasang CCTV untuk menutupi perbuatan tercela. &#8220;Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Orang tua menitipkan anak untuk belajar agama, malah jadi korban,&#8221; ujarnya. (Ardi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Utara (LB): Oknum pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) Lampung Utara berinisial IS (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap lima santriwati oleh Polres Lampung Utara. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, membenarkan informasi tersebut. &#8220;Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&#8221; ungkap Ivan, Senin (26\/10\/2026). Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi saat para korban hendak melaksanakan salat Subuh. Pelaku diduga memegang bagian tubuh dan meraba tubuh para santriwati. Setelah diperiksa, IS mengaku menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oknum pengajar pondok pesantren ini akan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6 huruf c dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menghubungi layanan darurat 110 pada awal Oktober 2026. Selain adanya dugaan pencabulan, Kementerian Agama Lampung Utara mengungkapkan Pondok Pesantren ANAGIBS belum memiliki izin operasional resmi. Kemenag berencana membentuk tim untuk meneliti legalitas lembaga tersebut. Proses hukum pidana dan pengecekan perizinan akan berjalan secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing instansi. Terkait hal ini, Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Candra, menyampaikan protes terhadap sikap diam MUI Provinsi Lampung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":59514,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,230],"tags":[],"class_list":["post-59512","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-lampung-utara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59512","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=59512"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59512\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":59515,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59512\/revisions\/59515"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59514"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=59512"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=59512"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=59512"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}