{"id":59257,"date":"2026-10-14T21:49:22","date_gmt":"2026-10-14T14:49:22","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=59257"},"modified":"2026-10-14T21:50:23","modified_gmt":"2026-10-14T14:50:23","slug":"datangi-laskar-lampung-ayah-santriwati-korban-dugaan-pencabulan-sebut-kiai-beri-arahan-damai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/10\/14\/datangi-laskar-lampung-ayah-santriwati-korban-dugaan-pencabulan-sebut-kiai-beri-arahan-damai\/","title":{"rendered":"Datangi Laskar Lampung, Ayah Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Sebut Kiai Beri Arahan Damai"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lampung Utara (LB)<\/strong>: Proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dialami santriwati berinisial AN (14) yang diduga dilakukan pengajarnya di Pondok Pesantren Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) Cabang Wali Songo Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara terus bergulir.<\/p>\n<p>Demi mendapatkan keadilan atas pelecehan yang dialami putrinya, ayah korban berinisial NG mendatangi sekretariat Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara untuk meminta pendampingan hukum bagi putrinya pada Senin, 12 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Kedatangan ayah korban disambut langsung Ketua Laskar Lampung Lampura, Adi Candra, beserta tim kuasa hukum. NG kemudian menceritakan kronologis kelam yang dialami anaknya di tempat yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu dan perlindungan.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan tersebut, NG juga mengungkapkan pascaperistiwa yang dialami putrinya, ia dan istrinya menemui M. Noer Qomaruddin, pemilik ponpes sekaligus Ketua MUI Kabupaten Lampung Utara. Alih-alih meminta maaf, Qomaruddin justru mengarahkan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.<\/p>\n<p>&#8220;Beliau mengatakan kalau masalah ini diselesaikan dengan damai, anak saya masih boleh melanjutkan sekolah di sana. Jika diteruskan, keberadaan anak saya di sekolah itu akan dipertimbangkan. Saya sangat keberatan dengan ancaman halus itu. Alhamdulillah, sekarang anak saya sudah saya pindahkan ke sekolah lain,&#8221; beber NG, Rabu (14\/10\/2026).<\/p>\n<p>&#8220;Saya sangat kecewa. Selama 14 tahun saya besarkan anak saya, saya titipkan ke pesantren supaya dia tumbuh berakhlak baik. Justru di sana dia diperlakukan tidak pantas oleh gurunya sendiri. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar tidak ada santriwati lain yang menjadi korban,&#8221; tegas NG dengan mata berkaca-kaca.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara, Adi Candra, menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara suka rela hingga selesai.<\/p>\n<p>&#8220;Kami siap mendampingi keluarga korban bersama tim hukum kami sampai ke proses pengadilan. Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama, melindungi anak-anak yang rentan dari kejahatan seksual,&#8221; ujar Adi.<\/p>\n<p>Adi yang mengaku sangat prihatin atas peristiwa ini, mengatakan telah melaporkan persoalan ini kepada Ketua MUI Provinsi Lampung melalui pesan singkat. Dia juga meminta pihak Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah tidak menutup mata terhadap kasus yang mencoreng nama baik daerah maupun lembaga keagamaan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Bagaimana mungkin di lingkungan pondok pesantren yang dipimpin Ketua MUI, justru terjadi pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap santriwatinya sendiri? Ini sangat memprihatinkan,&#8221; tegas Adi.<\/p>\n<p>&#8220;Laskar Lampung menuntut tiga hal dalam kasus ini. Hukum pelaku seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, tutup pondok pesantren yang tidak memiliki izin operasional, dan pemecatan Qomaruddin dari jabatan Ketua MUI Kabupaten Lampung Utara,&#8221; tegas Adi.<\/p>\n<p>&#8220;Sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan, kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Perlindungan anak adalah prioritas utama kita semua,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, tersangka pelaku yang merupakan guru di ponpes tersebut dikabarkan telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Tim dari Kementerian Sosial juga telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan pendampingan kepada korban. []<br \/>\n(*\/Ardi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Utara (LB): Proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dialami santriwati berinisial AN (14) yang diduga dilakukan pengajarnya di Pondok Pesantren Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) Cabang Wali Songo Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara terus bergulir. Demi mendapatkan keadilan atas pelecehan yang dialami putrinya, ayah korban berinisial NG mendatangi sekretariat Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara untuk meminta pendampingan hukum bagi putrinya pada Senin, 12 Oktober 2026. Kedatangan ayah korban disambut langsung Ketua Laskar Lampung Lampura, Adi Candra, beserta tim kuasa hukum. NG kemudian menceritakan kronologis kelam yang dialami anaknya di tempat yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu dan perlindungan. Dalam pertemuan tersebut, NG juga mengungkapkan pascaperistiwa yang dialami putrinya, ia dan istrinya menemui M. Noer Qomaruddin, pemilik ponpes sekaligus Ketua MUI Kabupaten Lampung Utara. Alih-alih meminta maaf, Qomaruddin justru mengarahkan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. &#8220;Beliau mengatakan kalau masalah ini diselesaikan dengan damai, anak saya masih boleh melanjutkan sekolah di sana. Jika diteruskan, keberadaan anak saya di sekolah itu akan dipertimbangkan. Saya sangat keberatan dengan ancaman halus itu. Alhamdulillah, sekarang anak saya sudah saya pindahkan ke sekolah lain,&#8221; beber NG, Rabu (14\/10\/2026). &#8220;Saya sangat kecewa. Selama 14 tahun saya besarkan anak saya, saya titipkan ke [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":59258,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,230],"tags":[],"class_list":["post-59257","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-lampung-utara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59257","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=59257"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59257\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":59260,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59257\/revisions\/59260"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59258"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=59257"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=59257"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=59257"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}