{"id":59181,"date":"2026-10-08T18:30:47","date_gmt":"2026-10-08T11:30:47","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=59181"},"modified":"2026-10-08T18:31:35","modified_gmt":"2026-10-08T11:31:35","slug":"jmsi-lampung-permohonan-maaf-pemprov-harus-diikuti-pembenahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/10\/08\/jmsi-lampung-permohonan-maaf-pemprov-harus-diikuti-pembenahan\/","title":{"rendered":"JMSI Lampung: Permohonan Maaf Pemprov Harus Diikuti Pembenahan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung meminta permohonan maaf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait polemik dugaan pembatasan peliputan kegiatan Gubernur Lampung tidak berhenti pada pernyataan verbal.<\/p>\n<p>Ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan menilai, permintaan maaf yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mewakili Gubernur Lampung perlu diikuti pembenahan tata kelola dan mekanisme kerja di lapangan.<\/p>\n<p>Menurut Novriwan, langkah Pemprov Lampung membuka ruang dialog dengan organisasi media dan insan pers merupakan bagian penting untuk meredakan polemik. Namun, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.<\/p>\n<p>\u201cPermintaan maaf tentu merupakan langkah yang baik. Tetapi, yang lebih penting adalah memastikan ada pembenahan sehingga tidak ada lagi pembatasan terhadap kerja jurnalistik,\u201d kata Novriwan, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>\n<p>Ia mengatakan, pembenahan tersebut setidaknya harus mencakup kejelasan tata kelola, kewenangan, serta mekanisme koordinasi antara perangkat pemerintah dengan insan pers dalam setiap kegiatan kepala daerah.<\/p>\n<p>Novriwan menegaskan, wartawan memiliki koridor hukum dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, selama bekerja sesuai ketentuan, wartawan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum.<\/p>\n<p>Hal itu, kata dia, sejalan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.<\/p>\n<p>\u201cKerja jurnalistik memiliki koridor hukum dan etika. Sepanjang wartawan menjalankan tugas sesuai aturan, tidak semestinya ada pihak yang melakukan pelarangan atau intimidasi terhadap aktivitas peliputan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Novriwan sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pembatasan dan larangan peliputan yang dilakukan Tim Media Gubernur terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan Gubernur Lampung.<\/p>\n<p>Menurut dia, persoalan tersebut menjadi perhatian serius apabila peliputan dilakukan pada kegiatan yang berlangsung di ruang atau tempat yang dapat diakses publik.<br \/>\n\u201cInformasi yang kami terima, Tim Media Gubernur memberikan pembatasan dan larangan peliputan bagi wartawan yang akan meliput kegiatan Gubernur, padahal kegiatan tersebut digelar di tempat umum. Ini tentu sangat disayangkan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selain meminta pembenahan, Novriwan juga mempertanyakan keberadaan dan kewenangan Tim Media Gubernur Lampung. Ia menilai, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar keberadaan, tugas, fungsi, serta kewenangan tim tersebut, terlebih Pemprov Lampung telah memiliki perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informasi publik.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang ada Tim Media Gubernur, tolong dijelaskan tugasnya apa. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,\u201d tegas Novriwan.<\/p>\n<p>Menurutnya, kejelasan mengenai tugas dan kewenangan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan informasi maupun koordinasi dengan wartawan yang melakukan peliputan kegiatan kepala daerah.<\/p>\n<p>JMSI Lampung, kata Novriwan, berharap polemik tersebut menjadi momentum bagi Pemprov Lampung untuk memperbaiki pola komunikasi dengan pers sekaligus memastikan ruang kerja jurnalistik tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.<\/p>\n<p>Dengan demikian, permohonan maaf yang telah disampaikan Pemprov Lampung tidak sekadar menjadi penyelesaian atas polemik yang muncul, tetapi diikuti perubahan tata kelola yang memberikan kepastian bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (*\/jmsi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung meminta permohonan maaf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait polemik dugaan pembatasan peliputan kegiatan Gubernur Lampung tidak berhenti pada pernyataan verbal. Ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan menilai, permintaan maaf yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mewakili Gubernur Lampung perlu diikuti pembenahan tata kelola dan mekanisme kerja di lapangan. Menurut Novriwan, langkah Pemprov Lampung membuka ruang dialog dengan organisasi media dan insan pers merupakan bagian penting untuk meredakan polemik. Namun, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. \u201cPermintaan maaf tentu merupakan langkah yang baik. Tetapi, yang lebih penting adalah memastikan ada pembenahan sehingga tidak ada lagi pembatasan terhadap kerja jurnalistik,\u201d kata Novriwan, Kamis (8\/10\/2026). Ia mengatakan, pembenahan tersebut setidaknya harus mencakup kejelasan tata kelola, kewenangan, serta mekanisme koordinasi antara perangkat pemerintah dengan insan pers dalam setiap kegiatan kepala daerah. Novriwan menegaskan, wartawan memiliki koridor hukum dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, selama bekerja sesuai ketentuan, wartawan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Hal itu, kata dia, sejalan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. \u201cKerja jurnalistik memiliki koridor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":59182,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1229],"tags":[],"class_list":["post-59181","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info-jmsi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59181","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=59181"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59181\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":59184,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59181\/revisions\/59184"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59182"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=59181"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=59181"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=59181"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}