{"id":59111,"date":"2026-10-02T08:58:35","date_gmt":"2026-10-02T01:58:35","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=59111"},"modified":"2026-10-02T08:58:35","modified_gmt":"2026-10-02T01:58:35","slug":"400-kk-laporkan-dugaan-mafia-tanah-ke-polda-lampung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/10\/02\/400-kk-laporkan-dugaan-mafia-tanah-ke-polda-lampung\/","title":{"rendered":"400 KK Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Lampung"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: left;\"><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Lebih 400 kepala keluarga (KK) dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Lampung, Kamis (1\/10\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Dalam.keteranh tertulis yang diterima lampungbarometer.id pada Jumat (2\/10\/2026), didampingi YLBHI-LBH Bandar Lampung, masyarakat menyerahkan laporan melalui lima koordinator yang mewakili warga dari delapan desa.<\/p>\n<p>Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan dan klaim atas tanah yang selama ini dikuasai serta dimanfaatkan masyarakat. Warga menduga terdapat rangkaian tindakan dan proses administrasi pertanahan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, S.H., mengatakan persoalan yang dilaporkan masyarakat tidak semestinya dipandang sebatas sengketa kepemilikan tanah antarindividu.<\/p>\n<p>Menurut Arif, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengetahui bagaimana proses penguasaan, pengalihan, maupun penerbitan dokumen pertanahan terjadi serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran di dalamnya.<\/p>\n<p>\u201cKami mendorong penyidik membongkar seluruh rantai peristiwa. Tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di permukaan, tetapi juga menelusuri siapa yang mengendalikan, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari rangkaian peristiwa tersebut,\u201d ujar Arif.<\/p>\n<p>Masyarakat juga menyerahkan sejumlah bukti awal kepada kepolisian, antara lain surat pernyataan masyarakat yang memuat keterangan mengenai penguasaan, riwayat, serta persoalan tanah yang mereka alami.<\/p>\n<p>LBH Bandar Lampung meminta bukti awal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa dokumen, pihak-pihak terkait, serta rangkaian peristiwa secara objektif dan mendalam.<\/p>\n<p>Arif menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengatur, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, maka seluruhnya harus diperiksa sesuai alat bukti dan fakta hukum.<\/p>\n<p>\u201cKalau kemudian ditemukan adanya pihak yang memiliki peran lebih jauh dalam rangkaian peristiwa ini, tentu harus ditelusuri berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurutnya, persoalan tersebut memiliki dimensi sosial yang luas karena menyangkut lebih dari 400 KK. Bagi masyarakat desa, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan keluarga.<\/p>\n<p>Karena itu, LBH Bandar Lampung mendesak Polda Lampung menangani laporan tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penanganan perkara juga diminta tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi menelusuri seluruh kemungkinan tindak pidana yang dapat dibuktikan.<\/p>\n<p>Selain proses hukum, LBH Bandar Lampung meminta adanya perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan perkara tersebut. Warga dinilai perlu mendapat jaminan agar tidak mengalami intimidasi, tekanan, kriminalisasi, maupun bentuk pembalasan karena menggunakan haknya untuk mencari keadilan.<\/p>\n<p>\u201cMasyarakat yang berani melapor harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai keberanian mereka mencari keadilan justru membuat mereka berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi atau tekanan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>LBH Bandar Lampung juga menilai penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Jika melalui proses hukum terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hak masyarakat atas tanah dirampas atau dialihkan, maka aspek pemulihan hak masyarakat juga perlu menjadi perhatian.<\/p>\n<p>YLBHI-LBH Bandar Lampung bersama masyarakat dari delapan desa menyatakan akan mengawal proses laporan tersebut dan mendorong Polda Lampung melakukan penanganan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Arif menegaskan, proses hukum harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan tanpa membedakan latar belakang maupun posisi sosial dan ekonomi.<\/p>\n<p>\u201cKami ingin proses ini berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,\u201d pungkasnya. (*\/Herdi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Lebih 400 kepala keluarga (KK) dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Lampung, Kamis (1\/10\/2026). Dalam.keteranh tertulis yang diterima lampungbarometer.id pada Jumat (2\/10\/2026), didampingi YLBHI-LBH Bandar Lampung, masyarakat menyerahkan laporan melalui lima koordinator yang mewakili warga dari delapan desa. Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan dan klaim atas tanah yang selama ini dikuasai serta dimanfaatkan masyarakat. Warga menduga terdapat rangkaian tindakan dan proses administrasi pertanahan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, S.H., mengatakan persoalan yang dilaporkan masyarakat tidak semestinya dipandang sebatas sengketa kepemilikan tanah antarindividu. Menurut Arif, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengetahui bagaimana proses penguasaan, pengalihan, maupun penerbitan dokumen pertanahan terjadi serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran di dalamnya. \u201cKami mendorong penyidik membongkar seluruh rantai peristiwa. Tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di permukaan, tetapi juga menelusuri siapa yang mengendalikan, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari rangkaian peristiwa tersebut,\u201d ujar Arif. Masyarakat juga menyerahkan sejumlah bukti awal kepada kepolisian, antara lain surat pernyataan masyarakat yang memuat keterangan mengenai penguasaan, riwayat, serta persoalan tanah yang mereka alami. LBH Bandar Lampung meminta bukti awal tersebut menjadi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":59112,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,17],"tags":[],"class_list":["post-59111","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59111","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=59111"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59111\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":59113,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59111\/revisions\/59113"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59112"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=59111"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=59111"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=59111"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}