{"id":58910,"date":"2026-09-21T21:56:56","date_gmt":"2026-09-21T14:56:56","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=58910"},"modified":"2026-09-21T21:56:56","modified_gmt":"2026-09-21T14:56:56","slug":"pria-asal-jabung-ditangkap-di-bekasi-kasus-senpi-rakitan-dan-curanmor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/09\/21\/pria-asal-jabung-ditangkap-di-bekasi-kasus-senpi-rakitan-dan-curanmor\/","title":{"rendered":"Pria Asal Jabung Ditangkap di Bekasi Kasus Senpi Rakitan dan Curanmor"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lampung Selatan (LB)<\/strong>: Seorang pria berinisial SA (24), warga Jabung, Lampung Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak ditangkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.<\/p>\n<p>Saat ditangkap, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci leter T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.<\/p>\n<p>SA ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6\/7\/2026) lalu. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS, dan menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat amunisi aktif kaliber 9 milimeter di tas ransel di dalam mobil.<\/p>\n<p>Dalam pemeriksaan, SA mengakui senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui dirinya yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.<\/p>\n<p>Dalam konferensi pers, Selasa (15\/9\/2026) Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting yang mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan pengejaran terhadap SA dilakukan melalui serangkaian penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan.<\/p>\n<p>\u201cSA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang\u2013Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1\/9\/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. ,\u201d ujar Fransiskus.<\/p>\n<p>Selain mengamankan SA, petugas juga mengamankan H yang merupakan DPO kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan. H kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk diproses terkait perkara yang terjadi di wilayah hukum setempat.<\/p>\n<p>Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci leter T, 12 mata kunci leter T, serta satu tombol magnet.<\/p>\n<p>Kepada polisi, SA mengaku telah mencuri sepeda motor sejak 2018, bahkan mengklaim dapat mencuri hingga tiga unit dalam sehari. Selama itu, ia mengaku telah mencuri lebih 100 sepeda motor yang kemudian dijual ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.<\/p>\n<p>Dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senjata api dan SA sebagai pemilik serta pihak yang diduga memerintahkan pengiriman senjata api.<\/p>\n<p>Dalam perkara yang berkaitan dengan SA, polisi mengamankan dua pucuk senjata api diduga rakitan, yakni satu pucuk yang ditemukan saat pengungkapan awal di Pelabuhan Bakauheni dan satu pucuk saat penangkapan SA di Bekasi, serta enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, para dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*\/Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Selatan (LB): Seorang pria berinisial SA (24), warga Jabung, Lampung Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak ditangkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci leter T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet. SA ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6\/7\/2026) lalu. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS, dan menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat amunisi aktif kaliber 9 milimeter di tas ransel di dalam mobil. Dalam pemeriksaan, SA mengakui senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui dirinya yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut. Dalam konferensi pers, Selasa (15\/9\/2026) Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting yang mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan pengejaran terhadap SA dilakukan melalui serangkaian penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan. \u201cSA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":58911,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,243],"tags":[],"class_list":["post-58910","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-lampung-timur"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58910","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=58910"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58910\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":58912,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58910\/revisions\/58912"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/58911"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=58910"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=58910"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=58910"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}