{"id":58879,"date":"2026-09-19T07:56:37","date_gmt":"2026-09-19T00:56:37","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=58879"},"modified":"2026-09-19T07:56:37","modified_gmt":"2026-09-19T00:56:37","slug":"proyek-irigasi-rp40-miliar-di-lampung-utara-disorot","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/09\/19\/proyek-irigasi-rp40-miliar-di-lampung-utara-disorot\/","title":{"rendered":"Proyek Irigasi Rp40 Miliar di Lampung Utara Disorot"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lampung Utara (LB)<\/strong>: Proyek pembangunan irigasi senilai sekitar Rp40 miliar di Kabupaten Lampung Utara mendapat sorotan dan dinilai perlu perhatian serius sebab ditemukan elemen beton pracetak yang mengalami keretakan.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut disampaikan Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) DPC Lampung Utara, Adi Candra, usai meninjau langsung ke lokasi proyek di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, pada Kamis (18\/9\/2026).<\/p>\n<p>Adi mengatakan pembangunan yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan sesuai standar teknis, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.<br \/>\n&#8220;Sudah saatnya masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan. Kepercayaan publik harus dijaga dan setiap penggunaan anggaran harus terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; ujar Adi.<\/p>\n<p>Menurut dia, hasil peninjauan di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang perlu segera diperiksa oleh pihak terkait, terutama menyangkut kualitas material dan metode pelaksanaan pekerjaan.<br \/>\nSalah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi elemen beton pracetak atau precast sloof yang disebut terlihat mengalami keretakan ketika tiba di lokasi.<\/p>\n<p>Adi mempertanyakan alasan material tersebut tetap dipasang apabila memang ditemukan kerusakan sebelum pemasangan.<br \/>\n&#8220;Kami mempertanyakan mengapa material yang sudah terlihat retak tetap dipasang. Kualitas material tentu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kekuatan dan umur bangunan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Selain material, Laskar Lampung juga menyoroti kondisi tanah di sepanjang tepi saluran. Berdasarkan hasil pengamatan mereka, belum terlihat adanya pengerasan atau pemadatan tanah secara memadai sebelum pemasangan elemen beton.<br \/>\nKondisi tersebut, menurut Adi, perlu diperiksa secara teknis karena berkaitan dengan stabilitas konstruksi dan ketahanan saluran terhadap tekanan air.<\/p>\n<p>&#8220;Siapa yang akan bertanggung jawab jika suatu saat bangunan ini mengalami kerusakan? Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Temuan lain yang dipersoalkan adalah informasi mengenai dugaan pekerjaan yang dialihkan kepada pihak lain atau vendor.<br \/>\nAdi menyebut informasi yang diperoleh di lokasi mengindikasikan pekerjaan tidak seluruhnya dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang tender.<br \/>\nNamun, ia meminta informasi tersebut diverifikasi oleh instansi berwenang dengan mencocokkannya terhadap dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau memang ada pengalihan pekerjaan, harus dilihat apakah sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai mekanisme pelaksanaan pekerjaan justru berdampak terhadap kualitas,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Laskar Lampung juga menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek. Adi meminta dugaan tersebut diperiksa dan dibuktikan berdasarkan fakta serta dokumen yang ada, termasuk asal-usul BBM yang digunakan untuk kegiatan proyek. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p>Atas berbagai temuan tersebut, Adi meminta instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan, kata dia, penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak, penggunaan anggaran, hingga kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik.<\/p>\n<p>&#8220;Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha. Dana rakyat bukan uang yang boleh digunakan secara sembarangan. Jika memang ditemukan kerugian negara atau pelanggaran hukum, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; pungkasnya. (Ardi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Utara (LB): Proyek pembangunan irigasi senilai sekitar Rp40 miliar di Kabupaten Lampung Utara mendapat sorotan dan dinilai perlu perhatian serius sebab ditemukan elemen beton pracetak yang mengalami keretakan. Kondisi tersebut disampaikan Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) DPC Lampung Utara, Adi Candra, usai meninjau langsung ke lokasi proyek di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, pada Kamis (18\/9\/2026). Adi mengatakan pembangunan yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan sesuai standar teknis, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. &#8220;Sudah saatnya masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan. Kepercayaan publik harus dijaga dan setiap penggunaan anggaran harus terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; ujar Adi. Menurut dia, hasil peninjauan di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang perlu segera diperiksa oleh pihak terkait, terutama menyangkut kualitas material dan metode pelaksanaan pekerjaan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi elemen beton pracetak atau precast sloof yang disebut terlihat mengalami keretakan ketika tiba di lokasi. Adi mempertanyakan alasan material tersebut tetap dipasang apabila memang ditemukan kerusakan sebelum pemasangan. &#8220;Kami mempertanyakan mengapa material yang sudah terlihat retak tetap dipasang. Kualitas material tentu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kekuatan dan umur bangunan,&#8221; katanya. Selain material, Laskar Lampung juga menyoroti kondisi tanah di sepanjang tepi saluran. Berdasarkan hasil pengamatan mereka, belum terlihat adanya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":58880,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,230],"tags":[],"class_list":["post-58879","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-lampung-utara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58879","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=58879"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58879\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":58881,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58879\/revisions\/58881"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/58880"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=58879"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=58879"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=58879"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}