{"id":58354,"date":"2026-08-17T07:06:39","date_gmt":"2026-08-17T00:06:39","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=58354"},"modified":"2026-08-17T07:06:39","modified_gmt":"2026-08-17T00:06:39","slug":"lahan-5-ha-milik-pemprov-lampung-terbit-sertifikat-atas-nama-pt-sil-riwayat-aset-ditelusuri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/08\/17\/lahan-5-ha-milik-pemprov-lampung-terbit-sertifikat-atas-nama-pt-sil-riwayat-aset-ditelusuri\/","title":{"rendered":"Lahan 5 Ha Milik Pemprov Lampung Terbit Sertifikat Atas Nama PT SIL, Riwayat Aset Ditelusuri\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menelusuri riwayat dan status hukum lahan sekitar 5 hektare di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang sebelumnya tercatat sebagai aset daerah tetapi kini di atasnya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT SIL.<\/p>\n<p>Persoalan aset tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Aset Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Rapat Asisten Bidang Administrasi Umum, Jumat (14\/8\/2026).<\/p>\n<p>Penelusuran dilakukan untuk memastikan dasar administrasi dan hukum penerbitan sertifikat sekaligus mengetahui secara utuh riwayat penguasaan tanah tersebut.<\/p>\n<p>Berdasarkan kronologi yang dibahas dalam rapat, lahan itu tercatat sebagai aset Pemprov Lampung setelah diserahkan kembali oleh TVRI pada 2011. Pemprov disebut masih menguasai secara fisik lahan tersebut hingga 2015.<\/p>\n<p>Namun, pada 2015 lahan tersebut kemudian dikuasai pihak lain. Setelah itu muncul proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.<\/p>\n<p>Pemprov Lampung sebelumnya telah berupaya mempertahankan aset tersebut. Pada 2016, setelah memperoleh informasi bahwa proses sertifikasi atas nama Rahudi belum diterbitkan, Pemprov mengirim surat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 028\/1987\/11\/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 tentang Penghentian Penerbitan Sertifikat.<\/p>\n<p>Upaya kembali dilakukan pada 2021. Pemprov Lampung mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.<\/p>\n<p>Namun, melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor IP.02.05\/623-18.01\/VIII\/2022 tertanggal 8 Agustus 2022, Pemprov mendapat pemberitahuan penutupan berkas. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa di atas bidang tanah dimaksud telah terdapat sertifikat HGB atas nama PT SIL.<\/p>\n<p>Kini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan akan memeriksa warkah, yakni dokumen dan berkas yang menjadi dasar proses pertanahan, untuk menelusuri asal-usul pemberkasan hingga proses penerbitan hak atas tanah tersebut.<\/p>\n<p>Langkah ini dinilai penting karena Pemprov Lampung perlu memperoleh kepastian mengenai dasar penerbitan HGB serta keterkaitannya dengan riwayat aset daerah.<\/p>\n<p>Pemprov Lampung selanjutnya menyiapkan opsi penyelesaian melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Langkah tersebut akan ditempuh setelah riwayat dan dokumen pertanahan diperoleh secara lengkap.<\/p>\n<p>Pemprov menegaskan penelusuran dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah dan memastikan setiap aset pemerintah memiliki kepastian administrasi serta hukum.<\/p>\n<p>Dengan pemeriksaan warkah oleh Kantor Pertanahan, Pemprov Lampung berharap titik terang mengenai status lahan Way Huwi dapat segera diperoleh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (lpg)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menelusuri riwayat dan status hukum lahan sekitar 5 hektare di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang sebelumnya tercatat sebagai aset daerah tetapi kini di atasnya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT SIL. Persoalan aset tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Aset Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Rapat Asisten Bidang Administrasi Umum, Jumat (14\/8\/2026). Penelusuran dilakukan untuk memastikan dasar administrasi dan hukum penerbitan sertifikat sekaligus mengetahui secara utuh riwayat penguasaan tanah tersebut. Berdasarkan kronologi yang dibahas dalam rapat, lahan itu tercatat sebagai aset Pemprov Lampung setelah diserahkan kembali oleh TVRI pada 2011. Pemprov disebut masih menguasai secara fisik lahan tersebut hingga 2015. Namun, pada 2015 lahan tersebut kemudian dikuasai pihak lain. Setelah itu muncul proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Pemprov Lampung sebelumnya telah berupaya mempertahankan aset tersebut. Pada 2016, setelah memperoleh informasi bahwa proses sertifikasi atas nama Rahudi belum diterbitkan, Pemprov mengirim surat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 028\/1987\/11\/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 tentang Penghentian Penerbitan Sertifikat. Upaya kembali dilakukan pada 2021. Pemprov Lampung mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Namun, melalui Surat Kepala [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":58355,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-58354","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58354","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=58354"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58354\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":58356,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58354\/revisions\/58356"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/58355"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=58354"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=58354"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=58354"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}