{"id":58016,"date":"2026-07-31T10:20:26","date_gmt":"2026-07-31T03:20:26","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=58016"},"modified":"2026-07-31T10:20:26","modified_gmt":"2026-07-31T03:20:26","slug":"tolak-stigma-londo-ireng-ijti-surabaya-tuntut-presiden-prabowo-minta-maaf-secara-terbuka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/07\/31\/tolak-stigma-londo-ireng-ijti-surabaya-tuntut-presiden-prabowo-minta-maaf-secara-terbuka\/","title":{"rendered":"Tolak Stigma &#8216;Londo Ireng&#8217;, IJTI Surabaya Tuntut Presiden Prabowo Minta Maaf secara Terbuka"},"content":{"rendered":"<p><strong>Surabaya (LB)<\/strong>: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai &#8220;londo ireng&#8221; saat berpidato dalam peringatan Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada 23 Juli 2026.<\/p>\n<p>Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi damai dan pembacaan pernyataan sikap yang digelar di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat<br \/>\n(31\/7\/2026).<\/p>\n<p>Ketua IJTI Korda Surabaya mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo dinilai berpotensi melukai martabat profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.<\/p>\n<p>Dalam pernyataan sikapnya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan lima poin tuntutan.<\/p>\n<ol>\n<li>Poin pertama, IJTI menyesalkan pernyataan Presiden Prabowo yang memberikan stigma &#8220;londo ireng&#8221; terhadap profesi wartawan atau jurnalis.<\/li>\n<li>Kedua, IJTI menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi independen yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers untuk menyampaikan informasi yang jujur, faktual, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik, bukan untuk merusak bangsa.<\/li>\n<li>Ketiga, IJTI menekankan bahwa wartawan adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas secara profesional dengan menghadapi berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengawal demokrasi.<\/li>\n<li>Keempat, IJTI mengingatkan bahwa setiap sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers. Karena itu, persoalan pemberitaan tidak semestinya disikapi dengan menggeneralisasi atau memberikan stigma kepada seluruh profesi wartawan.<\/li>\n<li>Kelima, IJTI Korda Surabaya secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan jurnalis Indonesia atas penggunaan istilah &#8220;londo ireng&#8221; dalam pidatonya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Menurut IJTI, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Kritik dan kontrol sosial yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.<\/p>\n<p>Melalui aksi damai tersebut, IJTI Korda Surabaya berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, menjunjung tinggi kebebasan pers, serta menghargai profesi jurnalistik sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. (Rls)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Surabaya (LB): Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai &#8220;londo ireng&#8221; saat berpidato dalam peringatan Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada 23 Juli 2026. Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi damai dan pembacaan pernyataan sikap yang digelar di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31\/7\/2026). Ketua IJTI Korda Surabaya mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo dinilai berpotensi melukai martabat profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam pernyataan sikapnya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan lima poin tuntutan. Poin pertama, IJTI menyesalkan pernyataan Presiden Prabowo yang memberikan stigma &#8220;londo ireng&#8221; terhadap profesi wartawan atau jurnalis. Kedua, IJTI menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi independen yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers untuk menyampaikan informasi yang jujur, faktual, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik, bukan untuk merusak bangsa. Ketiga, IJTI menekankan bahwa wartawan adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas secara profesional dengan menghadapi berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengawal demokrasi. Keempat, IJTI mengingatkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":58017,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[406,1196],"tags":[],"class_list":["post-58016","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","category-barometer-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58016","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=58016"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58016\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":58018,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58016\/revisions\/58018"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/58017"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=58016"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=58016"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=58016"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}