{"id":57701,"date":"2026-07-14T20:51:05","date_gmt":"2026-07-14T13:51:05","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=57701"},"modified":"2026-07-14T20:51:05","modified_gmt":"2026-07-14T13:51:05","slug":"pergoki-maling-motor-dalam-rumahnya-mantan-tkw-di-sawojajar-tewas-dibunuh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/07\/14\/pergoki-maling-motor-dalam-rumahnya-mantan-tkw-di-sawojajar-tewas-dibunuh\/","title":{"rendered":"Pergoki Maling Motor Dalam Rumahnya, Mantan TKW di Sawojajar Tewas Dibunuh"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lampung Utara (LB)<\/strong>: Motif penyebab tewasnya mantan pekerja migran, Safitri (56), warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara terungkap.<\/p>\n<p>Dua tersangka pelaku, Sidik (29) dan Roni (28), nekat membunuh korban karena kepergok saat keduanya hendak mencuri motor milik korban.<\/p>\n<p>Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap Safitri yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, Selasa (14\/7\/2026) di Desa Sawo Jajar, Kotabumi Utara.<\/p>\n<p>Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi, kedua tersangka memperagakan total 35 adegan mulai dari kedatangan ke rumah korban hingga membunuh dan membawa kabur barang curian.<\/p>\n<p>Seluruh proses rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat dan disaksikan jaksa penuntut umum.<\/p>\n<p>AKP Ivan menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan menyamakan keterangan tersangka, saksi, dan bukti fisik guna memperjelas kronologi peristiwa sebagai bahan proses hukum hingga persidangan.<\/p>\n<p>&#8220;Salah satu bagian krusial adalah adegan ke-14 hingga ke-20. Diperlihatkan bagaimana tangan dan kaki korban diikat, mulutnya disumpal handuk, lalu ditinggalkan pelaku saat masih hidup namun sudah sangat lemas,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Kasus ini sempat menggemparkan warga Lampung Utara setelah korban ditemukan tewas di rumahnya. Pelaku yang merupakan warga setempat berhasil ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara.<\/p>\n<p>Penyidikan mengungkap awalnya mereka berniat mencuri sepeda motor dengan mencongkel pintu rumah. Namun saat dipergoki korban, mereka panik dan melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.<\/p>\n<p>Pihak kepolisian menegaskan penyidikan masih berjalan hingga berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. (Ardi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Utara (LB): Motif penyebab tewasnya mantan pekerja migran, Safitri (56), warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara terungkap. Dua tersangka pelaku, Sidik (29) dan Roni (28), nekat membunuh korban karena kepergok saat keduanya hendak mencuri motor milik korban. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap Safitri yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, Selasa (14\/7\/2026) di Desa Sawo Jajar, Kotabumi Utara. Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi, kedua tersangka memperagakan total 35 adegan mulai dari kedatangan ke rumah korban hingga membunuh dan membawa kabur barang curian. Seluruh proses rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat dan disaksikan jaksa penuntut umum. AKP Ivan menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan menyamakan keterangan tersangka, saksi, dan bukti fisik guna memperjelas kronologi peristiwa sebagai bahan proses hukum hingga persidangan. &#8220;Salah satu bagian krusial adalah adegan ke-14 hingga ke-20. Diperlihatkan bagaimana tangan dan kaki korban diikat, mulutnya disumpal handuk, lalu ditinggalkan pelaku saat masih hidup namun sudah sangat lemas,&#8221; ujarnya. Kasus ini sempat menggemparkan warga Lampung Utara setelah korban ditemukan tewas di rumahnya. Pelaku yang merupakan warga setempat berhasil ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":57702,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,230],"tags":[],"class_list":["post-57701","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-lampung-utara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57701","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=57701"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57701\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":57703,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57701\/revisions\/57703"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/57702"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=57701"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=57701"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=57701"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}