{"id":57587,"date":"2026-07-08T19:41:47","date_gmt":"2026-07-08T12:41:47","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=57587"},"modified":"2026-07-08T19:44:26","modified_gmt":"2026-07-08T12:44:26","slug":"polemik-spmb-smpn-di-bandar-lampung-ketua-komisi-iv-dprd-minta-kadisdik-transparan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/07\/08\/polemik-spmb-smpn-di-bandar-lampung-ketua-komisi-iv-dprd-minta-kadisdik-transparan\/","title":{"rendered":"Polemik SPMB SMPN di Bandar Lampung, Ketua Komisi IV DPRD Minta Kadisdik Transparan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung berikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Bandar Lampung dengan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung.<\/p>\n<p>Menurut Asroni, polemik yang berkembang di tengah masyarakat harus segera dijawab dengan data, regulasi, dan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026\/2027.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mencermati pemberitaan yang beredar dan menghormati berbagai masukan dari masyarakat. Namun yang terpenting saat ini adalah adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta alasan kebijakan yang diambil sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak simpang siur,&#8221; ujar Asroni, Rabu (8\/7\/2026).<\/p>\n<p>Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menilai setiap kebijakan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota harus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan pelayanan kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Menurutnya, apabila terdapat penyesuaian teknis dalam pelaksanaan SPMB, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Prinsip yang harus dijaga adalah kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada aturan yang diterapkan berbeda-beda karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik baru,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Asroni juga mengingatkan bahwa saat ini tahapan SPMB telah berjalan cukup jauh. Hasil seleksi telah diumumkan dan sebagian peserta didik yang diterima melalui jalur afirmasi maupun jalur prestasi telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.<\/p>\n<p>Karena itu, menurutnya, setiap langkah penyelesaian yang dilakukan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap peserta didik dan orang tua yang telah mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>&#8220;Kita tidak ingin persoalan administratif atau perbedaan penafsiran aturan justru berdampak kepada anak-anak. Mereka telah mengikuti proses yang disediakan pemerintah dan berhak mendapatkan kepastian terkait pendidikan mereka,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, ucap Roni, berencana meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait berbagai persoalan yang berkembang dalam pelaksanaan SPMB, termasuk substansi pemberitaan yang saat ini menjadi perhatian publik.<\/p>\n<p>Asroni menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Apabila memang ditemukan adanya kelemahan tata kelola atau kekurangan dalam pelaksanaan, tentu harus menjadi bahan evaluasi. Namun evaluasi tersebut harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengorbankan hak peserta didik yang telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia berharap polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan sehingga proses belajar mengajar tahun ajaran baru dapat berjalan lancar.<\/p>\n<p>&#8220;Yang paling utama adalah menjaga hak anak untuk memperoleh pendidikan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas bersama,&#8221; pungkasnya. (*\/Her)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung berikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Bandar Lampung dengan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung. Menurut Asroni, polemik yang berkembang di tengah masyarakat harus segera dijawab dengan data, regulasi, dan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026\/2027. &#8220;Kami mencermati pemberitaan yang beredar dan menghormati berbagai masukan dari masyarakat. Namun yang terpenting saat ini adalah adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta alasan kebijakan yang diambil sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak simpang siur,&#8221; ujar Asroni, Rabu (8\/7\/2026). Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menilai setiap kebijakan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota harus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat penyesuaian teknis dalam pelaksanaan SPMB, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. &#8220;Prinsip yang harus dijaga adalah kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":57588,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,11],"tags":[],"class_list":["post-57587","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57587","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=57587"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57587\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":57590,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57587\/revisions\/57590"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/57588"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=57587"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=57587"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=57587"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}