{"id":56898,"date":"2026-06-04T12:11:19","date_gmt":"2026-06-04T05:11:19","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=56898"},"modified":"2026-06-04T12:22:21","modified_gmt":"2026-06-04T05:22:21","slug":"siswi-smpn-di-liwa-korban-dugaan-pemerkosaan-diduga-dipaksa-damai-ini-kata-aktivis-perempuan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/06\/04\/siswi-smpn-di-liwa-korban-dugaan-pemerkosaan-diduga-dipaksa-damai-ini-kata-aktivis-perempuan\/","title":{"rendered":"Siswi SMPN di Liwa Korban Dugaan Pemerkosaan Diduga Dipaksa Damai, Ini Kata Aktivis Perempuan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lampung Barat (LB)<\/strong>: Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang juga siswi salah satu SMP negeri di Liwa, Kabupaten Lampung Barat, bernama Mawar (nama sengaja disamarkan, red) yang diduga dilakukan ayah tirinya berinisial SL memunculkan problem baru.<\/p>\n<p>Informasi yang diterima <em><strong>lampungbarometer.id<\/strong><\/em> dari sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan, ada indikasi korban diduga diintimidasi untuk menandatangani surat perdamaian dan meminta korban tidak membawa kasus ini ke ranah hukum dan diselesaikan di luar pengadilan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami dapat informasi dari korban. Dia mengaku dipaksa menandatangani surat damai oleh beberapa pihak, termasuk keluarga dan aparatur desa. Kasihan, karena saat ini dia benar-benar tertekan. Miris sekali, anaknya pintar, tapi mengalami nasib begini karena kebiadaban ayah tirinya,&#8221; ucap sumber tersebut penuh emosi, Kamis (4\/2026) malam WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Korban ini masih di bawah umur, sehingga betul-betul butuh perhatian dan perlindungan. Orang yang seharusnya menjadi tempat dia berlindung, malah menjadi ancaman dan merusak masa depannya. Pelaku sudah ditangkap polisi, dan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku di negara kita ini, tidak boleh berakhir damai,&#8221; cetusnya dengan nada berapi-api.<\/p>\n<p>Kepala Bidang PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat, Maini, membenarkan terkait surat damai antara korban dan tersangka pelaku. Namun, dia menegaskan meskipun sudah ada surat perdamaian, secara hukum perkara tetap dilanjut dan tidak bisa dihentikan.<\/p>\n<p>&#8220;Surat Damai ada juga, untuk perkara tetap lanjut. Tidak bisa dihentikan, karena perkara berkaitan korban anak-anak. Kekerasan seksual tidak bisa untuk direstorarif justice (RJ),&#8221; ucap Kabid.<\/p>\n<p>Dia juga mengatakan tidak mengetahui secara persis terkait surat damai tersebut. Dia mengaku dapat informasi terkait perdamaian dari Peratin Sedampah Indah.<\/p>\n<p>&#8220;Gak tau Pak, kami juga tidak diikutsertakan. Katanya sih atas permintaan ibu dan korban. Saya dari konfirmasi sama peratinnya,&#8221; ungkap Maini.<\/p>\n<p>Sementara itu, Peratin Sedampah Indah saat dihubungi untuk konfirmasi terkait kasus ini, nomor teleponnya sedang tidak aktif.<\/p>\n<p>Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PUSPA) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani, secara tegas mengatakan kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan begitu saja tanpa proses hukum. Kasus ini, ujarnya hanya bisa diselesaikan di pengadilan.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk kasus kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan begitu saja tanpa proses hukum. Jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi, hukumannya justru harus ditambah. Bahkan jika laporan dicabut, polisi harus tetap memrosesnya,&#8221; ujar Yuli.<\/p>\n<p>Selanjutnya dia menjelaskan tindakan perkosaan terhadap siapa pun, terlebih terhadap anak, tidak bisa diterima dari sisi apa pun. Dia mengungkapkan saat ini kasus seperti ini semakin banyak terjadi, termasuk juga di Lampung. Oleh sebab itu, ujarnya, efek jera harus dibuat sehingga tak akan pernah terjadi lagi.<\/p>\n<p>&#8220;Penghormatan terhadap martabat manusia harus ditegakkan tanpa kecuali. Di sisi lain, korban juga harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat tidak boleh menambahkan beban terhadap korban dengan stempel negatif,&#8221; ujar aktivis pembela perempuan ini.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri yang masih di bawah umur dan berstatus siswi salah satu SMP negeri di Liwa, Lampung Barat sebut saja Mawar (nama sengaja disamarkan), diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tiri sehingga mengalami trauma dan ketakutan.<\/p>\n<p>Salah satu orang dekat korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, menjelaskan peristiwa dugaan pemerkosaan ini diketahui bermula pada 1 April 2026. Saat itu, dia mengaku menerima informasi dari korban Mawar yang mengatakan pergi meninggalkan rumah.<\/p>\n<p>Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, dan saat ini sudah ditangani Polres Lampung Barat. (Herdi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Barat (LB): Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang juga siswi salah satu SMP negeri di Liwa, Kabupaten Lampung Barat, bernama Mawar (nama sengaja disamarkan, red) yang diduga dilakukan ayah tirinya berinisial SL memunculkan problem baru. Informasi yang diterima lampungbarometer.id dari sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan, ada indikasi korban diduga diintimidasi untuk menandatangani surat perdamaian dan meminta korban tidak membawa kasus ini ke ranah hukum dan diselesaikan di luar pengadilan. &#8220;Kami dapat informasi dari korban. Dia mengaku dipaksa menandatangani surat damai oleh beberapa pihak, termasuk keluarga dan aparatur desa. Kasihan, karena saat ini dia benar-benar tertekan. Miris sekali, anaknya pintar, tapi mengalami nasib begini karena kebiadaban ayah tirinya,&#8221; ucap sumber tersebut penuh emosi, Kamis (4\/2026) malam WIB. &#8220;Korban ini masih di bawah umur, sehingga betul-betul butuh perhatian dan perlindungan. Orang yang seharusnya menjadi tempat dia berlindung, malah menjadi ancaman dan merusak masa depannya. Pelaku sudah ditangkap polisi, dan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku di negara kita ini, tidak boleh berakhir damai,&#8221; cetusnya dengan nada berapi-api. Kepala Bidang PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat, Maini, membenarkan terkait surat damai antara korban dan tersangka pelaku. Namun, dia menegaskan meskipun sudah ada surat perdamaian, secara hukum perkara tetap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56899,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-56898","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56898","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56898"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56898\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56900,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56898\/revisions\/56900"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56899"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56898"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56898"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56898"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}