{"id":56860,"date":"2026-05-31T12:56:42","date_gmt":"2026-05-31T05:56:42","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=56860"},"modified":"2026-05-31T12:56:42","modified_gmt":"2026-05-31T05:56:42","slug":"praktik-curang-seleksi-paskibraka-dan-dampak-buruk-bagi-mental-dan-psikologi-peserta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/05\/31\/praktik-curang-seleksi-paskibraka-dan-dampak-buruk-bagi-mental-dan-psikologi-peserta\/","title":{"rendered":"Praktik Curang Seleksi Paskibraka Dan Dampak Buruk bagi Mental dan Psikologi Peserta"},"content":{"rendered":"<p><strong>SETIAP<\/strong> peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, publik selalu menanti momen sakral pengibaran Sang Saka Merah Putih. Di balik prosesi yang khidmat itu, berdiri barisan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang merupakan pasukan pelajar putra dan putri kader bangsa terbaik hasil seleksi ketat dari tingkat kabupaten\/kota, provinsi hingga nasional di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>Tugas Paskibra adalah mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka dalam upacara Peringatan HUT RI maupun peringatan Hari Lahir Pancasila di tingkat kabupaten\/kota, provinsi, maupun nasional di Istana Negara.<\/p>\n<p>Secara resmi, pembinaan Paskibraka berada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Paskibraka bukan sekadar pasukan upacara, tetapi bagian dari kaderisasi calon pemimpin muda berkarakter Pancasila.<\/p>\n<p>Banyak yang mengira tugas Paskibraka hanya soal kedisiplinan dan kemampuan baris-berbaris. Pandangan ini jelas keliru, karena para anggota juga menjalani pembekalan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, hingga pembinaan karakter. Paskibraka dibentuk melalui pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila melalui proses manajemen talenta nasional dari putra-putri terbaik bangsa yang diharapkan menjadi pemimpin di masa depan.<\/p>\n<p><strong>Sejarah Paskibraka<\/strong><\/p>\n<p>Dilansir dari situs BPIP, pembentukan Paskibraka diawali ketika Presiden Sukarno memerintahkan ajudannya, Husein Mutahar, menyiapkan pengibaran bendera dalam memperingati perayaan HUT RI yang pertama. Atas perintah itu, Husein kemudian memiliki ide acara pengibaran dilakukan oleh para pemuda dari seluruh wilayah Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cTetapi, karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, maka Mutahar hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda yang berasal dari berbagai daerah dan kebetulan sedang berada di Yogyakarta. Lima orang tersebut melambangkan Pancasila,\u201d demikian tertulis dalam situs tersebut yang prosesnya berlangsung hingga tahun 1949.<\/p>\n<p>Ketika ibu kota Indonesia dikembalikan ke Jakarta pada 1950, pengibaran bendera Merah Putih dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai tahun 1966. Selama periode itu, para pengibar bendera berasal dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta. Kemudian, sejak 1969, anggota pengibar bendera pusaka adalah remaja SMA yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, masing-masing provinsi diwakili sepasang remaja putra dan putri.<\/p>\n<p>Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, pembentukan Paskibraka tidak hanya disiapkan sebatas menaikkan dan menurunkan bendera pusaka pada peringatan HUT RI, tetapi menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.<\/p>\n<p>Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mengamanatkan BPIP menjadi institusi yang bertanggung jawab dalam rekrutmen dan seleksi Paskibraka melalui program Pendidikan Ideologi Pancasila (PIP).<\/p>\n<p>Program ini seharusnya menjadi sarana menumbuhkan semangat kemerdekaan dan patriotisme di kalangan pemuda dan pemudi Indonesia. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian, karena seleksi yang dilakukan panitia yang sudah ditentukan dianggap sering membuat keputusan yang tidak mencerminkan keadilan sehingga kerap merugikan peserta seleksi.<\/p>\n<p><strong>Syarat Menjadi Paskibraka<\/strong><\/p>\n<p>Berdasarkan peraturan, untuk menjadi anggota Paskibraka, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, akademik, serta fisik, secara umum meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI), Siswa kelas X SMA\/sederajat, Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 18 tahun pada 17 Agustus tahun penugasan.<\/p>\n<p>Syarat lainnya, yaitu: Mendapat izin tertulis dari kepala sekolah serta persetujuan orang tua\/wali, Memiliki nilai akademik kategori baik, Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah.<\/p>\n<p>Secara fisik, tinggi badan untuk Putra minimal 170 cm dan maksimal 180 cm. Tinggi badan untuk Putri minimal 165 cm dan maksimal 175 cm. Selain itu, berat badan harus proporsional, postur tubuh tegap, serta tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas. Meskipun persyaratan detail di tiap daerah bisa berbeda, standar nasional tetap mengacu pada pedoman dari BPIP.<\/p>\n<p>Untuk jadwal seleksi, pendaftaran dimulai pada Februari hingga April untuk tingkat kabupaten\/kota. Selanjutnya, peserta terbaik akan mengikuti seleksi tingkat provinsi hingga nasional pada periode April hingga Mei yang diumumkan melalui pemerintah daerah dan laman resmi BPIP.<br \/>\nTahapan seleksi meliputi: Seleksi administrasi, Tes wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila, Tes intelegensia umum, Tes kesehatan dan kebugaran,Tes parade dan peraturan baris-berbaris, Tes kepribadian serta penilaian akhir.<\/p>\n<p>Peserta yang lolos di tingkat kabupaten atau kota akan mewakili daerahnya di tingkat provinsi. Dari Provinsi, 6 pelajar 3 putra dan 3 putri akan mengikuti seleksi Tingkat nasional di Jakarta kemudian dua pelajar terbaik (putra dan putri) akan ditetapkan sebagai perwakilan provinsi sebagai paskibra nasional.<\/p>\n<p><strong>Semangat Berlatih Dan Ketidakadilan Proses Seleksi<\/strong><\/p>\n<p>Besarnya minat pelajar untuk menjadi anggota Paskibraka, membuat mereka melakukan persiapan fisik, mental, dan wawasan kebangsaan selama berbulan-bulan, bahkan ada yang mempersiapkan diri sejak bangku SMP dengan harapan bisa lolos seleksi paskibraka. Namun, sangat disayangkan seleksi untuk menjadi anggota Paskibra kerap diwarnai kecurangan.<\/p>\n<p>Tingginya minat peserta dan besarnya keinginan para peserta maupun orang tua, membuat mereka menempuh berbagai cara agar bisa lolos meskipun harus melanggar peraturan dan etika; mengandalkan jabatan orang tua atau keluarga, melobi panitia atau cara-cara kotor lain. Bahkan ada beberapa peserta yang dinyatakan lolos seleksi padahal tidak layak dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Paskibraka.<\/p>\n<p>Kondisi ini memberikan dampak serius, calon peserta yang bagus dan memenuhi kriteria terpaksa menelan pil pahit menjadi korban untuk digugurkan. Kejadian seperti ini terjadi berulang setiap tahun yang membuat traumatik dan beban mental dan psikologis terhadap peserta seleksi, untuk jangka panjang.<\/p>\n<p>Kecurangan yang terjadi telah mencederai integritas dan kredibilitas program ini, sekaligus menunjukkan adanya indikasi intervensi uang dan kuasa yang mengorbankan hak-hak para calon Paskibraka yang seharusnya lolos karena memang berprestasi di berbagai tingkatan; Tingkat kecamatan, Kabupaten, provinsi bahkan nasional.<\/p>\n<p>Praktik curang ini sangat bertentangan dengan tujuan utama yaitu membentuk generasi berkarakter Pancasila dan bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan moral Pancasila.<\/p>\n<p>Menurut hukum, kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional bisa dikategorikan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Selain itu, juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.<\/p>\n<p>Praktik curang dalam proses seleksi Paskibra harus dihentikan karena tidak sesuai dengan cita-cita program ini serta berdampak buruk bagi perkembangan mental generasi muda. Panitia seleksi paskibraka yang terdiri dari Badan Kesbangpol dibantu TNI, Polri ,PPI , BPIP dan para pakar, harus teguh memegang amanah dan tanggung jawab untuk menolak titipan dan sogokan.<\/p>\n<p>Layak juga dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menambah kuota sehingga peluang lolos bagi peserta lebih besar. Pasukan pengibar bendera pagi dan penurunan bendera pada sore hari sebaiknya pasukan yang berbeda. Semoga program ini bisa melahirkan generasi muda yang bisa menjadi teladan dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan bangsanya. [*]<br \/>\n***<\/p>\n<p><strong>ISHANUR HAMID. M.Pd<\/strong>. Guru SMAN 2 Kalianda Lampung Selatan, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Tahun 1998. Saat ini merupakan Pembina Paskibraka sekaligus Penasehat PPI Kabupaten Lampung Selatan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SETIAP peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, publik selalu menanti momen sakral pengibaran Sang Saka Merah Putih. Di balik prosesi yang khidmat itu, berdiri barisan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang merupakan pasukan pelajar putra dan putri kader bangsa terbaik hasil seleksi ketat dari tingkat kabupaten\/kota, provinsi hingga nasional di seluruh Indonesia. Tugas Paskibra adalah mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka dalam upacara Peringatan HUT RI maupun peringatan Hari Lahir Pancasila di tingkat kabupaten\/kota, provinsi, maupun nasional di Istana Negara. Secara resmi, pembinaan Paskibraka berada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Paskibraka bukan sekadar pasukan upacara, tetapi bagian dari kaderisasi calon pemimpin muda berkarakter Pancasila. Banyak yang mengira tugas Paskibraka hanya soal kedisiplinan dan kemampuan baris-berbaris. Pandangan ini jelas keliru, karena para anggota juga menjalani pembekalan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, hingga pembinaan karakter. Paskibraka dibentuk melalui pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila melalui proses manajemen talenta nasional dari putra-putri terbaik bangsa yang diharapkan menjadi pemimpin di masa depan. Sejarah Paskibraka Dilansir dari situs BPIP, pembentukan Paskibraka diawali ketika Presiden Sukarno memerintahkan ajudannya, Husein Mutahar, menyiapkan pengibaran bendera dalam memperingati [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56861,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[],"class_list":["post-56860","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel-dan-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56860","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56860"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56860\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56862,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56860\/revisions\/56862"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56861"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56860"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56860"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56860"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}