{"id":56723,"date":"2026-04-18T16:17:32","date_gmt":"2026-04-18T09:17:32","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=56723"},"modified":"2026-05-23T16:21:04","modified_gmt":"2026-05-23T09:21:04","slug":"hadiri-raker-uin-ril-2026-karo-sdm-kemenag-dorong-peningkatan-tata-kelola-asn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/04\/18\/hadiri-raker-uin-ril-2026-karo-sdm-kemenag-dorong-peningkatan-tata-kelola-asn\/","title":{"rendered":"Hadiri Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Kepala Biro SDM Kementerian Agama RI, Dr. Muhammad Zain, M.Ag., menekankan pentingnya pembenahan dan peningkatan tata kelola kepegawaian serta penguatan kualitas ASN.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan saat memberi arahan dalam Rapat Kerja Pemantapan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) di Lamban Raden Intan, Jumat (17\/4\/2026) yang dibuka Wakil Rektor II, Prof. Dr. Safari, M.Ag.<\/p>\n<p>Kegiatan ini dihadiri Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro, Senat dan jajaran, Ketua Lembaga, Kepala Satuan, Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur, Wakil Direktur, Kepala UPT\/Pusat, Kabag dan Kasubbag, Koordinator\/Ketua Tim, serta BPP Unit.<\/p>\n<p>Dalam paparannya, Muhammad Zain menyoroti persepsi publik terhadap birokrasi kepegawaian yang kerap dianggap lambat dan tidak transparan. Ia mengakui, posisi biro kepegawaian sering dipandang sebagai \u2018malaikat pencabut nyawa\u2019 karena berkaitan dengan penanganan kasus disiplin ASN.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, pembenahan tata kelola menjadi fokus utama Kementerian Agama, salah satu langkah yang didorong adalah penerapan layanan publik berbasis digital.<\/p>\n<p>\u201cSemua layanan publik harus berbasis digital (online system) dan sesuai dengan SOP serta standar pelayanan publik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menyebut setiap surat masuk harus ditindaklanjuti maksimal dalam 7 hari kerja, dan paling lambat 14 hari. Jika tidak, akan memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Sebagai contoh, sistem kenaikan pangkat guru kini sudah dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis smartphone. Hal ini memudahkan ASN, terutama di daerah 3T, dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung.<\/p>\n<p>Selain digitalisasi, ia juga menekankan pentingnya penerapan manajemen talenta atau talent pool berbasis merit system. Langkah ini untuk memastikan penempatan jabatan dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan atau praktik jual beli jabatan.<\/p>\n<p>\u201cMenteri Agama telah menerbitkan KMA 1871 tentang manajemen talenta. Tujuannya adalah menciptakan era meritokrasi, di mana orang dihargai berdasarkan kualitas,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti pentingnya memperlancar kenaikan pangkat ASN sebagai hak yang melekat, serta pembenahan administrasi seperti pencantuman gelar akademik.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Zain mendorong kampus untuk kembali menjadi ruang lahirnya gagasan dan karya ilmiah. Ia menilai, \u2018pertengkaran intelektual\u2019 perlu dihidupkan kembali di lingkungan perguruan tinggi, sebagaimana pernah terjadi di kampus-kampus besar, untuk melahirkan teori dan pemikiran baru.<\/p>\n<p>\u201cKampus harus melahirkan manusia-manusia yang autentik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu, ia mengingatkan pentingnya budaya kerja yang efisien, salah satunya melalui prinsip \u2018clean table\u2019, yakni tidak ada berkas yang tertunda dalam pelayanan.<\/p>\n<p>Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., menyatakan dukungannya terhadap penguatan SDM dan tata kelola kepegawaian di lingkungan kampus. Ia menilai, arah kebijakan Kementerian Agama sejalan dengan kebutuhan pengembangan institusi, terutama dalam mendorong profesionalisme dan integritas ASN.<\/p>\n<p>Rektor juga menegaskan pentingnya kesiapan kampus dalam merespons perubahan, termasuk melalui penguatan kualitas sumber daya manusia dan penyesuaian program kerja ke depan.<\/p>\n<p>Prof. Wan menyebut kehadiran Kepala Biro SDM sebagai sesuatu yang sangat luar biasa bagi kampus. Ia menegaskan, seluruh peserta raker merupakan bagian dari tim kerja yang dituntut memiliki dua hal utama.<\/p>\n<p>\u201cKita semua yang hadir di sini adalah tim kerja, yang saya tuntut dari tim kerja adalah 2 hal, pertama, loyalitas terhadap regulasi pimpinan, serta soliditas kerja tim. Kedua adalah kinerja terbaik dengan menghadirkan capaian prestasi dan prestasi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Rektor juga menegaskan sistem yang dibangun di UIN Raden Intan Lampung mengedepankan merit system tanpa praktik transaksional.<\/p>\n<p>\u201cKabinet yang kita bangun bersama ini bersama merit sistem tidak ada transaksi apapun, tidak ada main-main,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Rektor menegaskan bahwa tahun ini menjadi momentum penajaman program, termasuk dalam pengembangan kelembagaan.<\/p>\n<p>Ia juga menyinggung target besar kampus yang kini tinggal selangkah lagi. \u201cDari 10 tahapan, tinggal 1 anak tangga lagi dalam pendirian fakultas kedokteran, ini untuk anak cucu kita yang akan menikmati bagaimana semoga UIN RIL bisa terealisasi memiliki Fakultas Kedokteran di tahun 2026 ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjaga kebersamaan. \u201cMari bergandeng tangan, menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan tujuan dan visi besar kampus,\u201d pungkasnya. (ril)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Kepala Biro SDM Kementerian Agama RI, Dr. Muhammad Zain, M.Ag., menekankan pentingnya pembenahan dan peningkatan tata kelola kepegawaian serta penguatan kualitas ASN. Hal itu disampaikan saat memberi arahan dalam Rapat Kerja Pemantapan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) di Lamban Raden Intan, Jumat (17\/4\/2026) yang dibuka Wakil Rektor II, Prof. Dr. Safari, M.Ag. Kegiatan ini dihadiri Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro, Senat dan jajaran, Ketua Lembaga, Kepala Satuan, Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur, Wakil Direktur, Kepala UPT\/Pusat, Kabag dan Kasubbag, Koordinator\/Ketua Tim, serta BPP Unit. Dalam paparannya, Muhammad Zain menyoroti persepsi publik terhadap birokrasi kepegawaian yang kerap dianggap lambat dan tidak transparan. Ia mengakui, posisi biro kepegawaian sering dipandang sebagai \u2018malaikat pencabut nyawa\u2019 karena berkaitan dengan penanganan kasus disiplin ASN. Ia menegaskan, pembenahan tata kelola menjadi fokus utama Kementerian Agama, salah satu langkah yang didorong adalah penerapan layanan publik berbasis digital. \u201cSemua layanan publik harus berbasis digital (online system) dan sesuai dengan SOP serta standar pelayanan publik,\u201d ujarnya. Ia menyebut setiap surat masuk harus ditindaklanjuti maksimal dalam 7 hari kerja, dan paling lambat 14 hari. Jika tidak, akan memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Sebagai contoh, sistem kenaikan pangkat guru [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56724,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1232],"tags":[],"class_list":["post-56723","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uin-raden-intan-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56723","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56723"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56723\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56725,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56723\/revisions\/56725"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56724"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56723"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56723"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56723"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}