{"id":56495,"date":"2026-05-15T16:58:11","date_gmt":"2026-05-15T09:58:11","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=56495"},"modified":"2026-05-15T16:58:11","modified_gmt":"2026-05-15T09:58:11","slug":"lbh-bandar-lampung-vonis-ringan-perkara-suap-bupati-lampung-tengah-bukti-lemahnya-komitmen-pemberantasan-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/05\/15\/lbh-bandar-lampung-vonis-ringan-perkara-suap-bupati-lampung-tengah-bukti-lemahnya-komitmen-pemberantasan-korupsi\/","title":{"rendered":"LBH Bandar Lampung: Vonis Ringan Perkara Suap Bupati Lampung Tengah Bukti Lemahnya Komitmen Pemberantasan Korupsi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: YLBHI-LBH Bandar Lampung menyatakan keprihatinan mendalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.<\/p>\n<p>Berdasarkan pemberitaan media, terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp200 juta, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan semakin lemahnya keseriusan negara dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.<\/p>\n<p>Menurut Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., dalam konteks kejahatan korupsi yang selama ini diposisikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, tuntutan dan vonis yang sangat ringan tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Korupsi bukanlah tindak pidana biasa yang dampaknya berhenti pada pelanggaran administratif semata, melainkan kejahatan yang secara langsung merampas hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.<\/p>\n<p>Ketika pelaku korupsi hanya dihukum dengan pidana ringan, maka negara sesungguhnya sedang mempertontonkan ketidakseriusannya dalam melindungi kepentingan rakyat. Perkara ini berkaitan dengan praktik suap proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.<\/p>\n<p>Dalam fakta persidangan sebagaimana diberitakan media, terdapat dugaan aliran dana suap Rp500 juta dan gratifikasi dalam jumlah yang besar. Namun alih-alih dijatuhi hukuman yang mencerminkan beratnya dampak kejahatan tersebut terhadap publik, pelaku justru memperoleh hukuman yang jauh dari rasa keadilan masyarakat.<\/p>\n<p>Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih cenderung lunak terhadap pelaku kejahatan kerah putih yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik.<br \/>\nPadahal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah memberikan landasan yang tegas bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang harus diberantas secara luar biasa.<\/p>\n<p>Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, Pasal 13 UU Tipikor juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara karena kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menghendaki adanya efek jera dalam penanganan perkara korupsi, bukan justru penghukuman yang minimalis dan permisif.<br \/>\nYLBHI-LBH Bandar Lampung memandang bahwa ringanannya tuntutan maupun putusan dalam perkara ini semakin memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.<\/p>\n<p>Di tengah kondisi masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi, buruknya pelayanan publik, dan tingginya praktik korupsi di berbagai sektor, negara justru gagal menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Penegakan hukum tampak timpang ketika rakyat kecil kerap menerima hukuman berat dalam perkara-perkara minor, sementara pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara memperoleh hukuman yang sangat ringan.<\/p>\n<p>Fenomena ini berpotensi melanggengkan budaya impunitas dan memperkuat keyakinan bahwa korupsi masih dapat dinegosiasikan melalui proses hukum yang lunak. Alasan-alasan seperti sikap kooperatif, pengakuan kesalahan, atau belum pernah dihukum tidak semestinya dijadikan dasar dominan untuk memangkas hukuman secara signifikan dalam perkara korupsi. Perspektif demikian justru mengaburkan dampak sosial yang ditimbulkan akibat korupsi terhadap masyarakat luas.<\/p>\n<p>Atas kondisi tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum dan lembaga peradilan, untuk benar-benar menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda serius dalam penegakan hukum. Upaya hukum lanjutan terhadap putusan ini perlu dilakukan demi menjaga rasa keadilan publik dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak kehilangan legitimasi di hadapan masyarakat.<\/p>\n<p>Selain itu, Mahkamah Agung dan badan peradilan juga harus memastikan hakim-hakim tindak pidana korupsi memiliki perspektif progresif, berpihak pada kepentingan publik, serta memahami bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat.<\/p>\n<p>Korupsi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan terhadap hak-hak rakyat. Ketika pelaku korupsi dihukum ringan, maka sesungguhnya negara sedang mengirim pesan bahwa penderitaan rakyat tidak cukup penting untuk diperjuangkan melalui penegakan hukum yang serius. (Rls)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): YLBHI-LBH Bandar Lampung menyatakan keprihatinan mendalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Berdasarkan pemberitaan media, terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp200 juta, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan semakin lemahnya keseriusan negara dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., dalam konteks kejahatan korupsi yang selama ini diposisikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, tuntutan dan vonis yang sangat ringan tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Korupsi bukanlah tindak pidana biasa yang dampaknya berhenti pada pelanggaran administratif semata, melainkan kejahatan yang secara langsung merampas hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan sosial. Ketika pelaku korupsi hanya dihukum dengan pidana ringan, maka negara sesungguhnya sedang mempertontonkan ketidakseriusannya dalam melindungi kepentingan rakyat. Perkara ini berkaitan dengan praktik suap proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan penyelenggara negara dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56496,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,1196],"tags":[],"class_list":["post-56495","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung","category-barometer-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56495","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56495"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56495\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56497,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56495\/revisions\/56497"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56496"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56495"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56495"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56495"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}