{"id":56490,"date":"2026-05-15T14:22:30","date_gmt":"2026-05-15T07:22:30","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=56490"},"modified":"2026-05-15T14:22:30","modified_gmt":"2026-05-15T07:22:30","slug":"pshp-ubl-ingatkan-kisruh-kredit-macet-petani-ptpn-1-harus-segera-diselesaikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/05\/15\/pshp-ubl-ingatkan-kisruh-kredit-macet-petani-ptpn-1-harus-segera-diselesaikan\/","title":{"rendered":"PSHP UBL Ingatkan Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1 Harus Segera Diselesaikan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) UBL, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., memberi kritik terkait kredit macet petani yang hingga kini belum juga menemukan kepastian hukum meskipun pemerintah telah menyampaikan pernyataan soal penghapusan kredit macet bagi petani yang bermitra dengan PTPN 1.<\/p>\n<p>Menurut Dr. Zulfi, proses penghapusan kredit macet tidak bisa dilakukan secara asal, sekadar pernyataan di media. Ia menegaskan secara hukum proses tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme resmi dan administrasi yang jelas agar petani benar-benar mendapatkan kepastian hukum atas sertifikat yang selama ini masih ditahan pihak bank.<\/p>\n<p>\u201cPenghapusan kredit macet itu bukan perkara mudah. Terlebih dahulu harus dibuat adendum terkait penghapusan kredit macet berikut bunga, penalti, dan seluruh fasilitas lain yang berkaitan. Semua harus dijelaskan secara rinci, termasuk sampai kapan penyelesaian kredit macet itu dilakukan dan kapan sertifikat petani dikembalikan,\u201d tegas Dr. Zulfi.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan setelah adendum diterbitkan pihak bank, para petani dalam kelompok usaha tani wajib menandatangani dokumen tersebut. Setelah itu pihak bank baru akan memproses ke BPAT atau notaris untuk dilakukan roya atau pencabutan blokir sertifikat di BPN.<\/p>\n<p>\u201cSelama sertifikat itu belum diroya, bank tidak bisa mengembalikan sertifikat kepada petani. Jadi jangan menggiring opini seolah semuanya mudah dan sederhana. Faktanya proses ini panjang dan harus terus dikawal,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dr. Zulfi menilai hingga saat ini ada kejanggalan besar dalam persoalan tersebut. Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan sebelumnya telah menyampaikan pernyataan mengenai penghapusan kredit macet, tapi di lapangan para petani justru masih dibebani tagihan bunga, pokok utang, bahkan tagihan berjalan lainnya.<\/p>\n<p>\u201cIni yang aneh. Pemerintah sudah bicara soal penghapusan kredit macet, tapi kenapa petani masih ditagih? Bahkan bunga dan pokok piutang masih berjalan. Artinya ada persoalan serius yang tidak diselesaikan secara konkret,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia juga menyentil lemahnya implementasi kebijakan pemerintah yang dinilai hanya berhenti pada pernyataan tanpa realisasi nyata di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cDi Indonesia ini sering kali ucapan tidak seindah implementasinya. Statemen tinggal statemen. Pemerintah tinggal pemerintah. Menteri Keuangan, OJK, dan bank seperti berjalan sendiri-sendiri. Sementara yang terus dirugikan adalah petani,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dr. Zulfi menilai persoalan ini berpotensi memicu gejolak besar apabila tidak segera diselesaikan secara serius oleh seluruh pihak terkait, termasuk PTPN 1, perbankan, dan OJK.<\/p>\n<p>Ia meminta PTPN 1 tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan adanya kejelasan penyelesaian terhadap para petani yang selama bertahun-tahun terjebak persoalan kredit macet.<\/p>\n<p>\u201cPTPN juga harus tegas mengingatkan pihak bank terkait kejelasan penyelesaian kasus ini. Jangan dibiarkan bertele-tele dan berbelit-belit sampai hari ini tidak selesai. Sudah berapa presiden berganti, persoalan ini tetap tidak berubah,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selain itu, Dr. Zulfi juga mendesak OJK agar tidak bertindak sebagai pengawas formal semata, tapi turun langsung memastikan bank-bank yang terlibat benar-benar menjalankan penghapusan kredit macet sesuai arahan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cOJK jangan sekadar mengawasi di atas kertas. Kalau memang ada bank yang lamban atau tidak menjalankan penghapusan kredit macet, OJK harus menegur dan mengambil langkah tegas,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menyarankan agar para petani didampingi ahli hukum, advokat, atau konsultan hukum agar tidak dirugikan dalam proses penyelesaian administrasi dan hukum dengan pihak bank.<\/p>\n<p>\u201cPetani harus punya pendamping hukum yang memahami mekanisme penghapusan kredit macet. Karena ini bukan proses sederhana. Jangan sampai petani terus dipermainkan prosedur,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Menurut Dr. Zulfi, kepastian hukum bagi petani harus segera diwujudkan agar mereka dapat kembali bekerja dengan tenang tanpa dibayangi ancaman kehilangan hak atas tanah mereka sendiri.<\/p>\n<p>\u201cYang dibutuhkan petani hari ini adalah kepastian hukum dan pengembalian sertifikat mereka. Itu hak mereka. Jangan terus digantung tanpa kejelasan. Persoalan ini harus segera diselesaikan sebelum menjadi ledakan masalah besar bagi PTPN maupun pemerintah sendiri,\u201d pungkasnya. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) UBL, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., memberi kritik terkait kredit macet petani yang hingga kini belum juga menemukan kepastian hukum meskipun pemerintah telah menyampaikan pernyataan soal penghapusan kredit macet bagi petani yang bermitra dengan PTPN 1. Menurut Dr. Zulfi, proses penghapusan kredit macet tidak bisa dilakukan secara asal, sekadar pernyataan di media. Ia menegaskan secara hukum proses tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme resmi dan administrasi yang jelas agar petani benar-benar mendapatkan kepastian hukum atas sertifikat yang selama ini masih ditahan pihak bank. \u201cPenghapusan kredit macet itu bukan perkara mudah. Terlebih dahulu harus dibuat adendum terkait penghapusan kredit macet berikut bunga, penalti, dan seluruh fasilitas lain yang berkaitan. Semua harus dijelaskan secara rinci, termasuk sampai kapan penyelesaian kredit macet itu dilakukan dan kapan sertifikat petani dikembalikan,\u201d tegas Dr. Zulfi. Ia menjelaskan setelah adendum diterbitkan pihak bank, para petani dalam kelompok usaha tani wajib menandatangani dokumen tersebut. Setelah itu pihak bank baru akan memproses ke BPAT atau notaris untuk dilakukan roya atau pencabutan blokir sertifikat di BPN. \u201cSelama sertifikat itu belum diroya, bank tidak bisa mengembalikan sertifikat kepada petani. Jadi jangan menggiring opini seolah semuanya mudah dan sederhana. Faktanya proses ini panjang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56491,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,17],"tags":[],"class_list":["post-56490","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56490","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56490"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56490\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56492,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56490\/revisions\/56492"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56491"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56490"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56490"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56490"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}