{"id":56388,"date":"2026-05-11T09:50:51","date_gmt":"2026-05-11T02:50:51","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=56388"},"modified":"2026-05-11T09:51:51","modified_gmt":"2026-05-11T02:51:51","slug":"no-titip-no-jastip-spmb-lampung-2026-jangan-sampai-transparansi-dikalahkan-gaya-majapahit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/05\/11\/no-titip-no-jastip-spmb-lampung-2026-jangan-sampai-transparansi-dikalahkan-gaya-majapahit\/","title":{"rendered":"&#8216;No Titip No Jastip&#8217; SPMB Lampung 2026: Jangan Sampai Transparansi Dikalahkan &#8216;Gaya Majapahit&#8217;"},"content":{"rendered":"<p><em>Oleh : Ali Rosad<\/em><\/p>\n<p><strong>KOMITMEN<\/strong> Pemerintah Provinsi Lampung melalui slogan \u201cbersih, transparan dan no titip no jastip\u201d dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026\/2027 patut diapresiasi sebagai langkah progresif membangun tata kelola pendidikan yang berintegritas.<\/p>\n<p>Penandatanganan pakta integritas bukan hanya simbol administratif, melainkan pesan moral bahwa akses pendidikan harus dibangun di atas asas keadilan, objektivitas dan akuntabilitas publik. Prinsip tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi pendidikan dan amanat pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.<\/p>\n<p>Sebagai pemerhati pendidikan, saya menilai slogan \u201cNo Titip No Jastip\u201d jangan berhenti sebagai jargon seremonial. Kewaspadaan tetap diperlukan terhadap sejumlah oknum kepala sekolah negeri yang masih takut terhadap tekanan kekuasaan maupun intervensi pihak tertentu, baik oknum penguasa daerah maupun oknum LSM. Praktik lama yang saya sebut sebagai \u201cGaya Majapahit\u201d masih berpotensi muncul dalam wajah baru.<\/p>\n<p>Modus pertama biasanya dilakukan melalui pola penitipan siswa sejak awal proses seleksi. Oknum pejabat atau oknum LSM terlebih dahulu \u201cmenampung\u201d calon siswa titipan dari orang tua, bahkan tidak jarang disertai pemberian dana awal agar anak dapat masuk ke sekolah tertentu. Tekanan kemudian diarahkan kepada kepala sekolah dengan berbagai cara agar siswa tersebut tetap diterima meskipun tidak memenuhi standar seleksi akademik maupun regulasi yang berlaku.<\/p>\n<p>Modus kedua berlangsung lebih halus dan sulit terdeteksi publik. Siswa terlebih dahulu dimasukkan ke sekolah yang tidak terlalu diminati agar secara administratif tercatat sudah diterima dalam sistem. Setelah kegiatan belajar mengajar berjalan satu hingga dua bulan dan sebelum data peserta didik terkunci dalam Dapodik, siswa dipindahkan ke sekolah favorit yang sebelumnya gagal dimasuki karena nilai tidak memenuhi syarat seleksi.<\/p>\n<p>Pola seperti ini melibatkan kerja sama antara oknum orang tua dan oknum kepala sekolah yang menyalahgunakan celah administrasi pendidikan. Praktik demikian jelas mencederai asas meritokrasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem SPMB, serta menimbulkan ketidakadilan bagi siswa lain yang telah berjuang secara jujur mengikuti proses seleksi.<\/p>\n<p>Budaya titip-menitip seperti itu seharusnya tidak lagi dipertahankan dalam dunia pendidikan modern. Biarkan anak menentukan sekolah yang diinginkan dan mengikuti proses seleksi secara objektif. Ketika diterima, berarti peserta didik memang memiliki kompetensi dan daya saing sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika belum berhasil masuk ke sekolah tertentu, masih banyak pilihan sekolah lain, termasuk sekolah swasta yang saat ini kualitasnya juga semakin baik dan kompetitif sesuai kemampuan finansial orang tua.<\/p>\n<p>Dukungan publik sangat diperlukan untuk mengawal program Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar pelaksanaan SPMB benar-benar bersih dan berintegritas. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran sebaiknya segera melapor dengan data dan bukti yang valid kepada Dinas Pendidikan maupun Dewan Pendidikan Provinsi Lampung agar dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.<br \/>\n***<\/p>\n<p><em><strong>ALI ROSAD<\/strong>. Pemerhati pendidikan, mahasiswa Doktoral Pendidikan Universitas Lampung.<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Ali Rosad KOMITMEN Pemerintah Provinsi Lampung melalui slogan \u201cbersih, transparan dan no titip no jastip\u201d dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026\/2027 patut diapresiasi sebagai langkah progresif membangun tata kelola pendidikan yang berintegritas. Penandatanganan pakta integritas bukan hanya simbol administratif, melainkan pesan moral bahwa akses pendidikan harus dibangun di atas asas keadilan, objektivitas dan akuntabilitas publik. Prinsip tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi pendidikan dan amanat pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Sebagai pemerhati pendidikan, saya menilai slogan \u201cNo Titip No Jastip\u201d jangan berhenti sebagai jargon seremonial. Kewaspadaan tetap diperlukan terhadap sejumlah oknum kepala sekolah negeri yang masih takut terhadap tekanan kekuasaan maupun intervensi pihak tertentu, baik oknum penguasa daerah maupun oknum LSM. Praktik lama yang saya sebut sebagai \u201cGaya Majapahit\u201d masih berpotensi muncul dalam wajah baru. Modus pertama biasanya dilakukan melalui pola penitipan siswa sejak awal proses seleksi. Oknum pejabat atau oknum LSM terlebih dahulu \u201cmenampung\u201d calon siswa titipan dari orang tua, bahkan tidak jarang disertai pemberian dana awal agar anak dapat masuk ke sekolah tertentu. Tekanan kemudian diarahkan kepada kepala sekolah dengan berbagai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56389,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[],"class_list":["post-56388","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel-dan-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56388","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56388"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56388\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56391,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56388\/revisions\/56391"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56389"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56388"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56388"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56388"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}