{"id":56332,"date":"2026-05-07T22:14:37","date_gmt":"2026-05-07T15:14:37","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=56332"},"modified":"2026-05-07T22:14:37","modified_gmt":"2026-05-07T15:14:37","slug":"picu-kanker-bpom-tarik-11-produk-kosmetik-berbahaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/05\/07\/picu-kanker-bpom-tarik-11-produk-kosmetik-berbahaya\/","title":{"rendered":"Picu Kanker, BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menarik 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau zat terlarang, Kamis (7\/5\/2026).<\/p>\n<p>Instruksi larangan dan penarikan 11 merk produk kosmetik ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.<\/p>\n<p>&#8220;Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,&#8221; jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya seperti dilansir detikcom, Kamis (7\/5\/2026).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan dari 11 merk tersebut, 4 merk merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan setelah melalui pengujian laboratorium BPOM.<\/p>\n<p>Sejumlah zat berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Kosmetik yang mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat<\/p>\n<p>Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.<\/p>\n<p>Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.<\/p>\n<p><strong>Ini daftar 11 kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream<\/strong><br \/>\nMengandung hidrokinon dan asam retinoat. Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak<\/li>\n<li><strong>BRASOV Nail Polish No.125<\/strong> Mengandung pewarna merah K10. Nomor izin edar dibatalkan<\/li>\n<li><strong>LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 <\/strong>Mengandung merkuri, nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak yang tidak berhak<\/li>\n<li><strong>MADAME GIE Madame Take5 01 <\/strong>Mengandung pewarna merah K10, nomor izin edar dibatalkan<\/li>\n<li><strong>SELSUN 7 Herbal<\/strong><br \/>\nCemaran 1,4-dioksan melebihi batas, nomor izin edar dibatalkan<\/li>\n<li><strong>SELSUN 7 Flowers<\/strong><br \/>\nCemaran 1,4-dioksan melebihi batas, nomor izin edar dibatalkan<\/li>\n<li><strong>TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection<\/strong><br \/>\nMengandung deksametason Nomor izin edar dibatalkan<\/li>\n<li><strong>TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream<\/strong><br \/>\nMengandung deksametason Nomor izin edar dibatalkan<\/li>\n<li><strong>BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner<\/strong><br \/>\nMengandung hidrokinon dan asam retinoat Produk tidak terdaftar di BPOM<\/li>\n<li><strong>MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream<\/strong><br \/>\nMengandung hidrokinon dan asam retinoat Produk tidak terdaftar di BPOM<\/li>\n<li><strong>MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream<\/strong><br \/>\nMengandung hidrokinon dan asam retinoat Produk tidak terdaftar di BPOM. (*\/Red)<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menarik 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau zat terlarang, Kamis (7\/5\/2026). Instruksi larangan dan penarikan 11 merk produk kosmetik ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026. &#8220;Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,&#8221; jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya seperti dilansir detikcom, Kamis (7\/5\/2026). Ia menjelaskan dari 11 merk tersebut, 4 merk merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan setelah melalui pengujian laboratorium BPOM. Sejumlah zat berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Kosmetik yang mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56333,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13,406],"tags":[],"class_list":["post-56332","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kesehatan","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56332","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56332"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56332\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56334,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56332\/revisions\/56334"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56333"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56332"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56332"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56332"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}