{"id":56147,"date":"2026-04-27T10:19:21","date_gmt":"2026-04-27T03:19:21","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=56147"},"modified":"2026-04-27T11:18:40","modified_gmt":"2026-04-27T04:18:40","slug":"suami-ditangkap-atas-sangkaan-terlibat-pembunuhan-3-tahun-lalu-istri-minta-keadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/04\/27\/suami-ditangkap-atas-sangkaan-terlibat-pembunuhan-3-tahun-lalu-istri-minta-keadilan\/","title":{"rendered":"Suami Ditangkap atas Sangkaan Terlibat Pembunuhan 3 Tahun Lalu,\u00a0Istri Minta Keadilan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lampung Tengah (LB<\/strong>): Penangkapan ayah tiga anak di Desa Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah bernama Junaidi pada Jumat (10\/4\/2026) atas dugaan terlibat pembunuhan terhadap korban Andika Sanjaya yang terjadi sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada 30 Mei 2023, memicu tanda tanya sekaligus duka mendalam bagi keluarganya.<\/p>\n<p>Memasuki perkembangan terbaru, pihak kepolisian kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Salah satunya adalah Junaidi, yang sebelumnya telah memenuhi panggilan pertama dan memberikan keterangan secara kooperatif.<\/p>\n<p>Istri Junaidi, inisial HAM, menyebut penangkapan terhadap suaminya pada subuh 10 April 2026 tanpa disertai surat perintah penangkapan sehingga memicu keberatan dan menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur.<\/p>\n<p>\u201cKami kaget, subuh-subuh suami saya ditangkap tanpa menunjukkan surat apa pun. Padahal suami saya kooperatif dan sudah datang memenuhi panggilan,\u201d ucap HAM, Senin (27\/4\/2026).<\/p>\n<p>Dia juga menyampaikan keluarga bersama aparat desa sudah menanyakan langsung kepada polisi. Dari hasil konfirmasi, disebutkan Junaidi tengah menjalani proses pemeriksaan (BAP) dan belum diperbolehkan pulang selama proses tersebut berlangsung.<\/p>\n<p>Selanjutnya dia menjelaskan berdasarkan keterangan awal dari pihak Polres Lampung Tengah, penanganan kembali kasus ini disebut berlandaskan laporan serta adanya saksi baru yang menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain.<\/p>\n<p>\u201cKatanya polisi punya saksi baru. Dan menurut keterangan saksi baru tersebut diduga kuat suami terlibat,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya tahu suami saya, saya dan keluarga sangat meyakini suami saya tidak terlibat. Kami minta keadilan, usut kasus ini dengan sebenar-benarnya. Suami saya tidak bersalah,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>\u201cSuami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Ia hanya petani yang bekerja keras untuk keluarganya,\u201d tegas sang istri.<\/p>\n<p>Menurut keluarga, selama ini Junaidi dikenal sebagai pribadi yang kooperatif dan tidak pernah menghindari proses hukum. Bahkan saat dipanggil sebelumnya, ia selalu hadir untuk memberikan keterangan.<\/p>\n<p>Dengan segala keterbatasan, keluarga hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka meminta agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan ruang bagi saksi-saksi yang dapat meringankan.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak meminta dibela tanpa alasan. Kami hanya memohon agar kebenaran benar-benar dicari dan hukum tidak salah menjatuhkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Keluarga juga menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Lampung, Kementerian Hukum dan HAM, serta seluruh aparat penegak hukum agar dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.<\/p>\n<p>\u201cKami hanya ingin keadilan. Kami ingin suami saya kembali ke rumah, kembali menjadi ayah bagi anak-anaknya,\u201d tutupnya.(Yadi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Tengah (LB): Penangkapan ayah tiga anak di Desa Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah bernama Junaidi pada Jumat (10\/4\/2026) atas dugaan terlibat pembunuhan terhadap korban Andika Sanjaya yang terjadi sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada 30 Mei 2023, memicu tanda tanya sekaligus duka mendalam bagi keluarganya. Memasuki perkembangan terbaru, pihak kepolisian kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Salah satunya adalah Junaidi, yang sebelumnya telah memenuhi panggilan pertama dan memberikan keterangan secara kooperatif. Istri Junaidi, inisial HAM, menyebut penangkapan terhadap suaminya pada subuh 10 April 2026 tanpa disertai surat perintah penangkapan sehingga memicu keberatan dan menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur. \u201cKami kaget, subuh-subuh suami saya ditangkap tanpa menunjukkan surat apa pun. Padahal suami saya kooperatif dan sudah datang memenuhi panggilan,\u201d ucap HAM, Senin (27\/4\/2026). Dia juga menyampaikan keluarga bersama aparat desa sudah menanyakan langsung kepada polisi. Dari hasil konfirmasi, disebutkan Junaidi tengah menjalani proses pemeriksaan (BAP) dan belum diperbolehkan pulang selama proses tersebut berlangsung. Selanjutnya dia menjelaskan berdasarkan keterangan awal dari pihak Polres Lampung Tengah, penanganan kembali kasus ini disebut berlandaskan laporan serta adanya saksi baru yang menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain. \u201cKatanya polisi punya saksi baru. Dan menurut keterangan saksi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":56148,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,200],"tags":[],"class_list":["post-56147","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-lampung-tengah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56147","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56147"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56147\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56151,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56147\/revisions\/56151"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56148"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56147"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56147"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56147"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}