{"id":55184,"date":"2026-03-09T13:23:31","date_gmt":"2026-03-09T06:23:31","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=55184"},"modified":"2026-03-09T13:23:31","modified_gmt":"2026-03-09T06:23:31","slug":"siswi-sma-di-bawah-umur-di-merbau-mataram-jadi-korban-kekerasan-seksual-hingga-melahirkan-pelaku-belum-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/03\/09\/siswi-sma-di-bawah-umur-di-merbau-mataram-jadi-korban-kekerasan-seksual-hingga-melahirkan-pelaku-belum-ditangkap\/","title":{"rendered":"Siswi SMA di Bawah Umur di Merbau Mataram Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Melahirkan, Pelaku Belum ditangkap"},"content":{"rendered":"<p data-pm-slice=\"1 1 []\"><em>Foto: ilustrasi\u00a0<\/em><\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\"><strong>Lampung Selatan (LB)<\/strong>: Remaja putri di bawah umur berinisial MRL (16), yang masih berstatus siswi kelas XI salah satu SMA di Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil dan melahirkan. Terduga pelaku adalah pria tetangga desa korban bernama Aji yang telah beristri.<\/p>\n<p>Paman korban, Ari, mengungkapkan pihak keluarga telah telah melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Lampung Selatan pada 3 Januari 2026. Namun, sayangnya hingga hari ini pelaku belum ditangkap.<\/p>\n<p>Akibat peristiwa ini, korban harus menunda sekolahnya sementara waktu untuk masa pemulihan pascapersalinan. Trauma psikologis dan gangguan pendidikan menjadi beban serius bagi anak dan keluarga.<\/p>\n<p><strong>Kronologi Kejadian<\/strong><\/p>\n<p>Menurut paman korban, peristiwa bermula pada 22 April 2025 malam, ketika korban menghadiri acara ulang tahun teman sekolahnya. Saat itu korban dijemput di rumahnya oleh salah satu temannya bernama Tika.<\/p>\n<p>Setelah acara selesai, Tika mengajak korban ke rumah pacarnya bernama Robi yang lokasinya tidak jauh dari rumah Tika. Di rumah tersebut sudah ada beberapa orang, termasuk Aji, yang kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.<\/p>\n<p>Ari juga mengatakan berdasarkan pengakuan korban, saat itu Tika meninggalkan keponakannya sendirian bersama pelaku.<\/p>\n<p>\u201cKeponakan saya ditinggal sendirian dengan pelaku, dan peran Tika patut didalami karena sejak awal dia yang menjemput korban dan mengajak ke rumah Robbi,&#8221; ujar Ari kepada <em><strong>lampungbarometer.id<\/strong><\/em>, Senin (9\/3\/2026).<\/p>\n<p>Ari juga menjelaskan, korban mengaku tidak mengenal Aji sebelumnya dan baru bertemu saat itu. Dugaan tindakan kriminal tersebut mengakibatkan korban hamil dan mengalami trauma psikologis mendalam.<\/p>\n<p>Berdasarkan penuturan paman korban, Ari, keluarga korban sudah melaporkan peristiwa kekerasan seksual ini ke Polres Lampung Selatan dengan Laporan Polisi Nomor LP\/B\/I\/I\/2026\/SPKT\/Polres Lampung Selatan\/Polda Lampung pada 3 Januari 2026.<\/p>\n<p>&#8220;Awalnya ayah korban melapor ke Polsek Merbau Mataram, tapi saat itu petugas mengarahkan keluarga korban untuk melanjutkan laporan ke Polres Lampung Selatan agar kasus bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,&#8221; ucap Ari.<\/p>\n<p>Sejak awal laporan, kami mendesak pelaku segera ditangkap untuk mencegah agar tidak melarikan diri, tapi hingga kini belum ada tindakan tegas pihak kepolisian terhadap pelaku,&#8221; tambah Ari.<\/p>\n<p>\u201cKami menduga saat ini pelaku Aji sudah melarikan diri,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap<\/strong><\/p>\n<p>Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum. Keluarga korban berharap Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan aparat penegak hukum segera memberikan perhatian serius, sehingga pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum.<\/p>\n<p>\u201cAnak kami sudah cukup menderita. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar keadilan ditegakkan,\u201d ucap Ari.<\/p>\n<p>Dia juga mengatakan berdasarkan informasi, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Lampung Selatan. Namun dia menyayangkan lambannya penangkapan terhadap pelaku.<\/p>\n<p>&#8220;Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diperiksa untuk menemukan bukti, termasuk tes DNA bayi yang lahir untuk memperkuat proses hukum. (Herdi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Foto: ilustrasi\u00a0 Lampung Selatan (LB): Remaja putri di bawah umur berinisial MRL (16), yang masih berstatus siswi kelas XI salah satu SMA di Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil dan melahirkan. Terduga pelaku adalah pria tetangga desa korban bernama Aji yang telah beristri. Paman korban, Ari, mengungkapkan pihak keluarga telah telah melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Lampung Selatan pada 3 Januari 2026. Namun, sayangnya hingga hari ini pelaku belum ditangkap. Akibat peristiwa ini, korban harus menunda sekolahnya sementara waktu untuk masa pemulihan pascapersalinan. Trauma psikologis dan gangguan pendidikan menjadi beban serius bagi anak dan keluarga. Kronologi Kejadian Menurut paman korban, peristiwa bermula pada 22 April 2025 malam, ketika korban menghadiri acara ulang tahun teman sekolahnya. Saat itu korban dijemput di rumahnya oleh salah satu temannya bernama Tika. Setelah acara selesai, Tika mengajak korban ke rumah pacarnya bernama Robi yang lokasinya tidak jauh dari rumah Tika. Di rumah tersebut sudah ada beberapa orang, termasuk Aji, yang kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Ari juga mengatakan berdasarkan pengakuan korban, saat itu Tika meninggalkan keponakannya sendirian bersama pelaku. \u201cKeponakan saya ditinggal sendirian dengan pelaku, dan peran Tika patut didalami [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":55185,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,114],"tags":[],"class_list":["post-55184","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55184","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55184"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55184\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55186,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55184\/revisions\/55186"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/55185"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55184"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55184"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55184"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}