{"id":54613,"date":"2026-02-07T06:14:28","date_gmt":"2026-02-06T23:14:28","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=54613"},"modified":"2026-03-11T13:02:40","modified_gmt":"2026-03-11T06:02:40","slug":"dprd-dan-pemkab-pesawaran-sepakati-ranperda-rpjmd-2025-2029-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/02\/07\/dprd-dan-pemkab-pesawaran-sepakati-ranperda-rpjmd-2025-2029-2\/","title":{"rendered":"\u200eDPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025\u20132029"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200ePesawaran (LB)<\/strong>: Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD setempat menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025\u20132029, sekaligus Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5\/2\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eRapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta para Anggota DPRD perwakilan setiap fraksi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePelaksanaan rapat paripurna berlangsung khidmat dan berkesan karena bertepatan dengan Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta sambutan Bupati Pesawaran. Bapemperda menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eRanperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025\u20132029 dinilai tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eRuang lingkup pembahasannya mencakup isu-isu strategis dan arah pembangunan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi dasar penguatan program pembangunan daerah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam sambutannya, Bupati Nanda Indira menyampaikan dokumen RPJMD disusun tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tapi juga sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,&#8221; kata Bupati.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam Rakornas bersama seluruh Kepala Daerah, khususnya terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup daerah. Salah satu penekanan diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eUsai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yaitu Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenanggapi penyampaian tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut. Menurutnya, inisiatif DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePemerintah Kabupaten Pesawaran berharap agar seluruh Ranperda Prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Pesawaran, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. (kmf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200ePesawaran (LB): Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD setempat menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025\u20132029, sekaligus Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5\/2\/2026). \u200e \u200eRapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta para Anggota DPRD perwakilan setiap fraksi. \u200e \u200ePelaksanaan rapat paripurna berlangsung khidmat dan berkesan karena bertepatan dengan Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah. \u200e \u200eDalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta sambutan Bupati Pesawaran. Bapemperda menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. \u200e \u200eRanperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025\u20132029 dinilai tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. \u200e \u200eRuang lingkup pembahasannya mencakup isu-isu strategis dan arah pembangunan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54614,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-54613","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54613","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54613"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54613\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55217,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54613\/revisions\/55217"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54614"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54613"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54613"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54613"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}