{"id":54482,"date":"2026-01-30T15:35:16","date_gmt":"2026-01-30T08:35:16","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=54482"},"modified":"2026-01-30T15:35:16","modified_gmt":"2026-01-30T08:35:16","slug":"proyek-breakwater-bbws-sisakan-masalah-aparat-diminta-periksa-dokumen-proyek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/01\/30\/proyek-breakwater-bbws-sisakan-masalah-aparat-diminta-periksa-dokumen-proyek\/","title":{"rendered":"\u200eProyek Breakwater BBWS Sisakan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eLampung Selatan (LB)<\/strong>: Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar yang dikerjakan PT Fata dan diklaim telah rampung sejak Desember 2025, ternyata menyisakan sejumlah persoalan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eProyek ini diketahui merupakan kelanjutan pekerjaan sebelumnya yang sempat mangkrak akibat permasalahan keuangan. Meskipun terlihat selesai, sejumlah pihak mengaku dirugikan, salah satunya kelompok masyarakat (pokmas) Desa Banding, Kalianda, Lampung Selatan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSeorang anggota pokmas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran dari PT Fata atas sejumlah item pekerjaan yang telah disediakan sebagai penunjang proyek.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cSampai detik ini kami masih menunggu itikad baik bos PT Fata untuk membayarkan hak kami. Banyak item yang belum dibayar, mulai dari upah pekerja, ritase tanah urug, sampai pengadaan paving block. Padahal alat berat sudah tidak ada di lokasi dan pekerjaan sudah selesai,\u201d ujarnya, Jumat (30\/1\/26).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIa menambahkan setiap kali pihaknya menagih, jawaban yang diterima hanya janji untuk bersabar, bahkan kantor sementara PT Fata di lokasi proyek kini sudah tidak ada.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami jadi menduga ada unsur kesengajaan. Pekerjaan sudah rampung, mereka tidak berdomisili di sini, lalu kewajiban kami ditinggalkan begitu saja,\u201d imbuhnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKeluhan tersebut dibenarkan Kepala Desa Banding, Juherudin. Ia mengaku geram dengan sikap kontraktor yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada masyarakat desa.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cIni proyek nilainya fantastis, Rp 27 miliar. Tapi kalau kita hitung belanja kebutuhan di lapangan, rasanya tidak sebanding dengan nilai proyeknya. Saya diam bukan berarti tidak tahu. Banyak janji yang tidak direalisasikan, mutu pekerjaan terkesan asal-asalan, gazebo tidak dibangun, rumput tidak ditanam, dan masih banyak lagi jika mau ditelusuri sesuai prosedur,\u201d kata Juherudin.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurutnya, jika dihitung secara rinci, kebutuhan material seperti batu boulder, buis beton, dan item lainnya diperkirakan tidak menghabiskan dana hingga Rp10 miliar.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPertanyaannya, sebanding tidak antara nilai proyek dengan mutu pekerjaan? Apalagi sampai sekarang kontraktor masih menunggak pembayaran kepada pokmas di desa kami,\u201d ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eJuherudin menegaskan seluruh pekerjaan dalam proyek tersebut diduga disubkontrakkan kembali, yang menurutnya berpotensi melanggar ketentuan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKalau mau dicari kesalahannya, ini jelas. Semua pekerjaan disubkontrakkan lagi. Jadi tidak ada alasan PT Fata mengaku rugi lalu tidak membayar kewajiban ke masyarakat,\u201d tegasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIa bahkan mempertanyakan penggunaan anggaran proyek secara keseluruhan. \u201cIni proyek Rp27 miliar lebih. Ke mana anggaran sebesar itu digunakan? Kecuali memang ada dugaan setoran proyek ke pihak tertentu sehingga anggaran habis di sana,\u201d ucapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDia memastikan jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dia memastikan pihak desa akan melayangkan surat resmi kepada BBWS Way Mesuji Sekampung, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami akan segera bersurat. Harapan kami, pejabat terkait di BBWS Way Mesuji Sekampung segera menegur PT Fata agar menyelesaikan seluruh kewajibannya. Jangan sampai masyarakat yang justru dirugikan,\u201d pungkasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHingga berita ini diturunkan, JMSINewsNetwork telah berupaya mengonfirmasi pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePerlu diketahui, proyek pemerintah yang dimenangkan melalui mekanisme tender pada prinsipnya dapat disubkontrakkan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNamun, pelaksanaannya wajib memenuhi syarat dan ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam aturan tersebut ditegaskan subkontrak tidak boleh dilakukan secara sepihak atau \u201cdi bawah tangan\u201d, melainkan harus transparan, akuntabel, serta tercantum secara jelas dalam dokumen kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepatuhan hukum, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (*)<br \/>\n\u200e<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eLampung Selatan (LB): Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar yang dikerjakan PT Fata dan diklaim telah rampung sejak Desember 2025, ternyata menyisakan sejumlah persoalan. \u200e \u200eProyek ini diketahui merupakan kelanjutan pekerjaan sebelumnya yang sempat mangkrak akibat permasalahan keuangan. Meskipun terlihat selesai, sejumlah pihak mengaku dirugikan, salah satunya kelompok masyarakat (pokmas) Desa Banding, Kalianda, Lampung Selatan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek. \u200e \u200eSeorang anggota pokmas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran dari PT Fata atas sejumlah item pekerjaan yang telah disediakan sebagai penunjang proyek. \u200e \u200e\u201cSampai detik ini kami masih menunggu itikad baik bos PT Fata untuk membayarkan hak kami. Banyak item yang belum dibayar, mulai dari upah pekerja, ritase tanah urug, sampai pengadaan paving block. Padahal alat berat sudah tidak ada di lokasi dan pekerjaan sudah selesai,\u201d ujarnya, Jumat (30\/1\/26). \u200e \u200eIa menambahkan setiap kali pihaknya menagih, jawaban yang diterima hanya janji untuk bersabar, bahkan kantor sementara PT Fata di lokasi proyek kini sudah tidak ada. \u200e \u200e\u201cKami jadi menduga ada unsur kesengajaan. Pekerjaan sudah rampung, mereka tidak berdomisili di sini, lalu kewajiban kami ditinggalkan begitu saja,\u201d imbuhnya. \u200e \u200eKeluhan tersebut dibenarkan Kepala [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54483,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-54482","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54482","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54482"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54482\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54484,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54482\/revisions\/54484"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54483"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54482"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54482"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54482"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}