{"id":54442,"date":"2026-01-27T23:20:40","date_gmt":"2026-01-27T16:20:40","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=54442"},"modified":"2026-01-27T23:20:40","modified_gmt":"2026-01-27T16:20:40","slug":"lindungi-guru-dari-kekerasan-dan-intimidasi-kementerian-keluarkan-permendikdasmen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/01\/27\/lindungi-guru-dari-kekerasan-dan-intimidasi-kementerian-keluarkan-permendikdasmen\/","title":{"rendered":"\u200eLindungi Guru dari Kekerasan dan Intimidasi, Kementerian Keluarkan Permendikdasmen \u200e"},"content":{"rendered":"<p><em>Gambar: Ilustrasi<\/em><\/p>\n<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.<\/p>\n<p>Perlindungan kepada pendidik\/guru dan tenaga kependidikan dari kekerasan hingga intimidasi, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam aturan tersebut dijelaskan pemberian perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dan tenaga kependidikan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDikutip dari <em>Kantor Berita Antara<\/em>, Selasa (27\/1\/2026) berikut informasi selengkapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIsi Permendikdasmen Perlindungan Guru dan Tendik:<br \/>\n\u200e<br \/>\n<strong>\u200eJenis Perlindungan Hukum<\/strong><br \/>\n\u200ePerlindungan hukum yang akan diterima guru dan tendik melalui peraturan ini, terhadap:<\/p>\n<ol>\n<li>\u200eTindak kekerasan<\/li>\n<li>\u200eAncaman<\/li>\n<li>\u200eDiskriminatif<\/li>\n<li>\u200eIntimidasi<\/li>\n<li>Perlakuan Tidak Adil<\/li>\n<\/ol>\n<p>\u200eJenis Tindak Kekerasan<br \/>\n\u200eAturan yang berlaku sejak 12 Januari 2026 itu, menjabarkan bentuk tindak kekerasan dalam enam kriteria, yaitu:<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e1. Kekerasan Fisik<br \/>\n\u200eContohnya adalah: penganiayaan, perkelahian, ekploitasi ekonomi melalui kerja paksa, pembunuhan, dan perbuatan lain yang dilakukan dengan atau tanpa alat bantu dan berdampak pada fisik guru serta tendik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e2. Kekerasan Psikis<br \/>\n\u200eKekerasan yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, atau membuat perasaan tidak nyaman seperti, pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, teror, dipermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang sejenis.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e3. Perundungan<br \/>\n\u200eKekerasan psikis maupun fisik yang dilakukan secara berulang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e4. Kekerasan Seksual<br \/>\n\u200ePerbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan\/atau fungsi reproduksi, berupa:<\/p>\n<ol>\n<li>Melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan\/atau identitas gender.<\/li>\n<li>\u200eMemperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.<\/li>\n<li>\u200eUcapan yang memuat rayuan, lelucon, dan\/atau siulan yang bernuansa seksual.<\/li>\n<li>\u200eMenatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan\/atau video bernuansa seksual.<\/li>\n<li>\u200eMengambil, merekam, mengedarkan foto, dan\/atau rekaman audio dan\/atau visual guru dan tendik yang bernuansa seksual.<\/li>\n<li>\u200ePenyebaran informasi tubuh dan\/atau privasi guru dan tendik yang bernuansa seksual.<\/li>\n<li>\u200eMengintip atau dengan sengaja melihat guru dan tendik yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi.<\/li>\n<li>\u200eMembujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.<\/li>\n<li>\u200ePemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.<\/li>\n<li>\u200eMenyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan\/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada guru dan tendik.<\/li>\n<li>\u200eMembuka pakaian guru dan tendik.<br \/>\n\u200ePemaksaan terhadap guru dan tendik untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.<\/li>\n<li>\u200ePercobaan perkosaan<\/li>\n<li>\u200ePerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.<\/li>\n<li>\u200ePemaksaan atau perbuatan memperdaya guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan aborsi.<\/li>\n<li>\u200eEksploitasi seksual.<\/li>\n<li>Perbuatan lain yang sejenis.<\/li>\n<\/ol>\n<p>\u200e5. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKebijakan yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan, meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e6. Bentuk Kekerasan Lainnya<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eJika mengalami satu dari kategori kekerasan ataupun tindak intimidasi di atas, guru dan tendik akan mendapat perlindungan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Advokasi nonlitigasi berarti penyelesaian masalah yang dilakukan di luar pengadilan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBentuk advokasi nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan\/atau pemulihan hak guru dan tenaga kependidikan. Jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBentuk perlindungan yang diberikan ketika sampai jalur hukum adalah, guru dan tendik akan diberi bantuan penasihat hukum untuk menyelesaikan perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKhusus bentuk advokasi terkait pemenuhan dan\/atau pemulihan hak guru dan tenaga kependidikan, berkaitan dengan masalah administratif, hak keperdataan, dan\/atau penyelesaian masalah yang bersifat traumatik psikis dan fisik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePerlindungan ini merupakan kewajiban lima pihak, yakni pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSetiap pihak yang harus melakukan pelindungan wajib menyediakan sumber daya dan menyusun mekanisme pemerian perlindungan. (Marles)<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMekanisme ini dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan yang dibentuk dinas pendidikan provinsi\/kabupaten\/kota sesuai kewenangannya. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gambar: Ilustrasi Bandar Lampung (LB): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan kepada pendidik\/guru dan tenaga kependidikan dari kekerasan hingga intimidasi, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. \u200e \u200eDalam aturan tersebut dijelaskan pemberian perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dan tenaga kependidikan. \u200e \u200eDikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (27\/1\/2026) berikut informasi selengkapnya. \u200e \u200eIsi Permendikdasmen Perlindungan Guru dan Tendik: \u200e \u200eJenis Perlindungan Hukum \u200ePerlindungan hukum yang akan diterima guru dan tendik melalui peraturan ini, terhadap: \u200eTindak kekerasan \u200eAncaman \u200eDiskriminatif \u200eIntimidasi Perlakuan Tidak Adil \u200eJenis Tindak Kekerasan \u200eAturan yang berlaku sejak 12 Januari 2026 itu, menjabarkan bentuk tindak kekerasan dalam enam kriteria, yaitu: \u200e \u200e1. Kekerasan Fisik \u200eContohnya adalah: penganiayaan, perkelahian, ekploitasi ekonomi melalui kerja paksa, pembunuhan, dan perbuatan lain yang dilakukan dengan atau tanpa alat bantu dan berdampak pada fisik guru serta tendik. \u200e \u200e2. Kekerasan Psikis \u200eKekerasan yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, atau membuat perasaan tidak nyaman seperti, pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, teror, dipermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54443,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[406,11],"tags":[],"class_list":["post-54442","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54442","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54442"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54442\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54444,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54442\/revisions\/54444"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54443"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54442"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54442"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54442"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}