{"id":54420,"date":"2026-01-27T11:59:34","date_gmt":"2026-01-27T04:59:34","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=54420"},"modified":"2026-01-27T12:05:39","modified_gmt":"2026-01-27T05:05:39","slug":"tangis-bahagia-warga-pekon-sukapura-sambut-pembebasan-2251-hektare-hutan-oleh-bupati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/01\/27\/tangis-bahagia-warga-pekon-sukapura-sambut-pembebasan-2251-hektare-hutan-oleh-bupati\/","title":{"rendered":"\u200eTangis Bahagia Warga Pekon Sukapura Sambut Pembebasan 22,51 Hektare Hutan oleh Bupati \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eLampung Barat (LB)<\/strong>: Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pembebasan hutan kawasan seluas 22,51 hektare yang terletak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Senin (26\/1\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePenyerahan berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, ketua DPRD Edi Novial, asisten, kepala perangkat daerah, camat dan ratusan masyarakat Pekon Sukapura.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eProsesi penyerahan disambut isak tangis haru masyarakat yang menantikan kejelasan status lahan selama 74 tahun menemukan titik terang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKepastian legalitas hukum lahan Pekon Sukapura tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 241 tahun 2025 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam rangka penyelesaian penguasaan tanah penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk sumber tanah obyek Reforma Agraria Itora di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas 22,51 ha.<\/p>\n<div id=\"attachment_54424\" style=\"width: 1210px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-54424\" class=\"wp-image-54424 size-full\" src=\"https:\/\/lampungbarometer.id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/IMG-20260126-WA0088-1.jpg\" alt=\"\" width=\"1200\" height=\"800\" \/><p id=\"caption-attachment-54424\" class=\"wp-caption-text\"><em><strong>PENYERAHAN SALINAN PUTUSAN<\/strong>. Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pembebasan hutan kawasan seluas 22,51 hektare yang terletak di Pekon Sukapura, Senin (26\/1\/2026).<\/em><\/p><\/div>\n<p>\u200eUsai menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan, Bupati Lampung Barat mengatakan Pekon Sukapura memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon, wilayah Sukapura telah dihuni sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa penduduk, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePada 1951 sampai 1952, masyarakat tersebut ditransmigrasikan dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Bahkan, peresmian penempatan transmigrasi ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePada masa itu, wilayah Sukapura bukan merupakan kawasan hutan, melainkan bagian dari wilayah marga Way Tenong dengan status sebagai tanah perladangan marga. Namun seiring perjalanan waktu, pada 1991 dilakukan Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, yang menetapkan bahwa areal transmigrasi tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, yang mengacu pada penetapan pada masa kolonial Belanda.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBerdasarkan batas-batas tanah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1980, dinyatakan bahwa dari total luas wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, tanah yang berada di luar kawasan hutan negara hanya sekitar 400 hektare. Kondisi ini kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan perubahannya di tahun 2004, yang menetapkan sebagian besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45 Bukit Rigis.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat memahami persoalan status lahan di Pekon Sukapura ini telah berlangsung sangat lama dan menjadi beban sosial, ekonomi, serta psikologis bagi masyarakat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga tahapan-tahapan administratif dan teknis lainnya. Pascaterbitnya SK tersebut, telah dilaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, hingga akhirnya Tim Tata Batas memberikan rekomendasi kepada Kementerian untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 241 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan,&#8221; ucapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Pekon Sukapura yang selama ini telah bersabar, tetap tenang, serta konsisten berjuang bersama pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Semoga apa yang telah kita capai bersama ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkeadilan serta berkelanjutan,&#8221; ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu, tokoh masyarakat Pekon Sukapura Erica Dirgahayu, tak mampu membendung tangis haru sebagai wujud syukur atas capaian tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas perjuangan selama 74 tahun ini.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Sudah 74 tahun lamanya masyarakat Pekon Sukapura menantikan kejelasan status lahan mereka huni,&#8221; ujar Erica. (*\/sandori)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eLampung Barat (LB): Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pembebasan hutan kawasan seluas 22,51 hektare yang terletak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Senin (26\/1\/2026). \u200e \u200ePenyerahan berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, ketua DPRD Edi Novial, asisten, kepala perangkat daerah, camat dan ratusan masyarakat Pekon Sukapura. \u200e \u200eProsesi penyerahan disambut isak tangis haru masyarakat yang menantikan kejelasan status lahan selama 74 tahun menemukan titik terang. \u200e \u200eKepastian legalitas hukum lahan Pekon Sukapura tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 241 tahun 2025 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B. \u200e \u200eDalam rangka penyelesaian penguasaan tanah penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk sumber tanah obyek Reforma Agraria Itora di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas 22,51 ha. \u200eUsai menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan, Bupati Lampung Barat mengatakan Pekon Sukapura memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon, wilayah Sukapura telah dihuni sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa penduduk, yang merupakan mantan pejuang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54422,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[194],"tags":[],"class_list":["post-54420","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lampung-barat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54420","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54420"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54420\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54426,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54420\/revisions\/54426"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54422"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54420"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54420"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54420"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}