{"id":54334,"date":"2026-01-22T07:52:26","date_gmt":"2026-01-22T00:52:26","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=54334"},"modified":"2026-01-22T07:52:26","modified_gmt":"2026-01-22T00:52:26","slug":"tinjau-genangan-air-di-sekitar-rs-urip-gedong-tataan-pemkab-pesawaran-pastikan-penanganan-terpadu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/01\/22\/tinjau-genangan-air-di-sekitar-rs-urip-gedong-tataan-pemkab-pesawaran-pastikan-penanganan-terpadu\/","title":{"rendered":"\u200eTinjau Genangan Air di Sekitar RS Urip Gedong Tataan, Pemkab Pesawaran Pastikan Penanganan Terpadu \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200ePesawaran (LB)<\/strong>: Pemerintah Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan media terkait genangan air dan banjir di sekitar lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Gedong Tataan, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan dengan meninjau lokasi pada Senin, (19\/1\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eLangkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan serta merumuskan rekomendasi serta upaya penanganan yang komprehensif.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePeninjauan dilakukan tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKoordinator Tim Peninjau dari perwakilan Dinas DPMPTSP, Hapni, menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi lapangan, diketahui secara tata ruang, lokasi pembangunan RS Urip Gedong Tataan telah sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan permukiman perkotaan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesawaran, serta Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 600\/87\/IV.03\/FPR\/REKOM\/2024 tertanggal 20 November 2024,&#8221; ucap Hapni.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDari sisi perizinan dan lingkungan hidup, ujarnya, pelaku usaha pembangunan RS Urip juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha tercatat telah mengantongi Persetujuan Lingkungan Nomor: 600\/01\/IV.09\/X\/2024 tertanggal 31 Desember 2024, serta Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah Nomor: 660\/01-Des\/IV.09\/2024 tertanggal 30 Desember 2024, terkait pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan ke badan air permukaan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePerwakilan RS Urip Gedong Tataan Arif Bastian Rasyid menyebut, sebagai bentuk antisipasi, pihak rumah sakit juga telah membangun saluran siring dan drainase, baik di dalam area rumah sakit maupun di luar lokasi pembangunan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, memfasilitasi warga sekitar untuk memanfaatkan saluran drainase rumah sakit sebagai jalur pembuangan limbah domestik warga, serta membangun jalan beton di lingkungan setempat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHasil peninjauan lapangan juga mencatat kawasan di sekitar RS Urip Gedong Tataan memang merupakan wilayah yang secara historis kerap mengalami genangan air saat curah hujan tinggi, bahkan sebelum adanya pembangunan rumah sakit. Kondisi ini diketahui oleh masyarakat sekitar maupun pihak rumah sakit, sehingga sejak awal pihak RS telah menyiapkan sistem drainase untuk menampung limpasan air hujan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMeskipun demikian, tim menemukan saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, genangan air masih terjadi di ruas jalan depan RS Urip Gedong Tataan. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan kapasitas gorong-gorong di bawah jalan raya (jalan nasional) yang tidak mampu menampung debit air hujan dalam jumlah besar.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, saluran drainase milik desa yang berada di seberang jalan depan rumah sakit diketahui memiliki ukuran yang relatif kecil, terdapat timbunan sampah, serta kurangnya pemeliharaan, sehingga menghambat kelancaran aliran air.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Pesawaran merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Pelaku usaha diimbau untuk membangun embung atau kolam retensi yang berfungsi menampung limpasan air dari area belakang rumah sakit. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk melakukan kolaborasi pengendalian banjir dan normalisasi drainase bersama pemerintah desa, masyarakat sekitar, serta pihak-pihak terkait lainnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi dengan balai atau kementerian yang menangani jalan nasional guna mengkaji kemungkinan pelebaran atau peningkatan kapasitas gorong-gorong yang melintas di bawah jalan nasional tersebut. Pengawasan terhadap debit air dan kondisi saluran drainase akan dilakukan secara intensif sebagai langkah mitigasi ke depan. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200ePesawaran (LB): Pemerintah Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan media terkait genangan air dan banjir di sekitar lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Gedong Tataan, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan dengan meninjau lokasi pada Senin, (19\/1\/2026). \u200e \u200eLangkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan serta merumuskan rekomendasi serta upaya penanganan yang komprehensif. \u200e \u200ePeninjauan dilakukan tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran. \u200e \u200eKoordinator Tim Peninjau dari perwakilan Dinas DPMPTSP, Hapni, menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi lapangan, diketahui secara tata ruang, lokasi pembangunan RS Urip Gedong Tataan telah sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan permukiman perkotaan. \u200e \u200e&#8221;Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesawaran, serta Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 600\/87\/IV.03\/FPR\/REKOM\/2024 tertanggal 20 November 2024,&#8221; ucap Hapni. \u200e \u200eDari sisi perizinan dan lingkungan hidup, ujarnya, pelaku usaha pembangunan RS Urip juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha tercatat telah mengantongi Persetujuan Lingkungan Nomor: 600\/01\/IV.09\/X\/2024 tertanggal 31 Desember 2024, serta Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah Nomor: 660\/01-Des\/IV.09\/2024 tertanggal 30 Desember 2024, terkait pemenuhan baku mutu air [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54335,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-54334","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54334","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54334"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54334\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54336,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54334\/revisions\/54336"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54335"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54334"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54334"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54334"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}