{"id":54318,"date":"2026-01-20T07:49:33","date_gmt":"2026-01-20T00:49:33","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=54318"},"modified":"2026-01-20T07:49:33","modified_gmt":"2026-01-20T00:49:33","slug":"mk-kabulkan-gugatan-iwakum-sengketa-pers-tak-boleh-langsung-dipidanakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/01\/20\/mk-kabulkan-gugatan-iwakum-sengketa-pers-tak-boleh-langsung-dipidanakan\/","title":{"rendered":"\u200eMK Kabulkan Gugatan Iwakum: Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidanakan \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eJakarta (LB)<\/strong>: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Melalui Putusan Nomor 145\/PUU-XXIII\/2025, MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat. MK menegaskan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPenerapan sanksi pidana dan\/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,\u201d tegas Suhartoyo.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMahkamah menyatakan frasa \u201cperlindungan hukum\u201d dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTermasuk penerapan sanksi pidana dan\/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan <em>restorative justice<\/em>.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePasal tersebut semula hanya berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurut Mahkamah, norma pasal dimaksud tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Oleh sebab itu, MK menilai perlu pemaknaan yang jelas dan konkret.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cApabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,\u201d kata dia.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePemaknaan dimaksud, imbuh Guntur, harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam pertimbangan hukum, MK menyoroti fakta bahwa masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Hal ini diakui Mahkamah berpotensi menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMK pun menyebut wartawan memiliki posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eOleh sebab itu, MK memandang pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBerdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional, Rizky Suryarandika, ini beralasan menurut hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKendati demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda (<em>dissenting opinion<\/em>) atas putusan ini. Ketiganya berpendapat, permohonan ini seharusnya ditolak.<br \/>\n\u200e<br \/>\n<strong>\u200eIwakum: Kemenangan Martabat Profesi Wartawan<\/strong><br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKetua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPutusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,\u201d ujar Irfan di Gedung MK.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSenada dengan itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK yang telah memberikan kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan agar tidak dihantui ancaman gugatan perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n<strong>\u200ePoin Penting Putusan MK bagi Insan Pers:<\/strong><br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eWajib Melalui Dewan Pers: Seluruh sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui prosedur di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMencegah Kriminalisasi: Memutus praktik penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap jurnalis.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePedoman Aparat Penegak Hukum: Menjadi rambu konstitusional bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan terkait pemberitaan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eOrganisasi profesi wartawan Pewarta Foto Indonesia (PFI), turut mengapresiasi putusan ini sebagai langkah maju bagi kebebasan pers dan penguatan demokrasi di Indonesia. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eJakarta (LB): Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Melalui Putusan Nomor 145\/PUU-XXIII\/2025, MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. \u200e \u200eDalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat. MK menegaskan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata. \u200e \u200e\u201cPenerapan sanksi pidana dan\/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,\u201d tegas Suhartoyo. \u200e \u200eHakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum. \u200e \u200eMahkamah menyatakan frasa \u201cperlindungan hukum\u201d dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: \u200e \u200eTermasuk penerapan sanksi pidana dan\/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54319,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,406],"tags":[],"class_list":["post-54318","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54318","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54318"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54318\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54320,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54318\/revisions\/54320"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54319"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54318"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54318"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54318"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}