{"id":54167,"date":"2026-01-08T08:33:12","date_gmt":"2026-01-08T01:33:12","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=54167"},"modified":"2026-01-08T08:33:12","modified_gmt":"2026-01-08T01:33:12","slug":"polda-lampung-bongkar-sindikat-penyelewengan-pupuk-bersubsidi-lintas-provinsi-amankan-3-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2026\/01\/08\/polda-lampung-bongkar-sindikat-penyelewengan-pupuk-bersubsidi-lintas-provinsi-amankan-3-tersangka\/","title":{"rendered":"Polda Lampung Bongkar Sindikat Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Lintas Provinsi, Amankan 3 Tersangka \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi lintas kabupaten hingga provinsi dan mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi serta menetapkan tiga orang tersangka.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDirektur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cDari hasil penyelidikan kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda serta barang bukti sekitar 8 ton pupuk bersubsidi,\u201d ujar Dery Agung, saat ekspose kasus tersebur pada Rabu (7\/1\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKombes Pol Dery Agung juga mengungkapkan tiga orang tersangka yang diamankan yakni inisial RBH, SP, dan S. Dia juga menjelaskan ara tersangka mempunyai peran masing-masing.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Inisial RBH merupakan pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK). Kemudian SP sebagai penerima sekaligus pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran. Sementara tersangka S berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi tersebut,&#8221; ungkapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSetelah diperiksa ketiga tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKasus ini bermula dari informasi adanya pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke Kabupaten Lampung Tengah, justru dialihkan ke Kabupaten Tulang Bawang, bahkan ke Sumatera Selatan dan Bengkulu. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2025.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cHasil pendalaman, para tersangka diduga telah menjual lebih 1.800 unit pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta,\u201d ungkapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPupuk bersubsidi adalah hak petani dan penyalurannya diatur secara ketat oleh negara. Setiap penyimpangan, baik pengalihan wilayah maupun penjualan di luar ketentuan, merupakan tindak pidana ekonomi dan akan kami proses secara tegas,\u201d pungkasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita satu unit mobil truk yang digunakan sebagai sarana distribusi, serta barang bukti pupuk bersubsidi seberat sekitar 8 ton. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20. (*\/red)<br \/>\n\u200e<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi lintas kabupaten hingga provinsi dan mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi serta menetapkan tiga orang tersangka. \u200e \u200eDirektur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. \u200e \u200e\u201cDari hasil penyelidikan kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda serta barang bukti sekitar 8 ton pupuk bersubsidi,\u201d ujar Dery Agung, saat ekspose kasus tersebur pada Rabu (7\/1\/2026). \u200e \u200eKombes Pol Dery Agung juga mengungkapkan tiga orang tersangka yang diamankan yakni inisial RBH, SP, dan S. Dia juga menjelaskan ara tersangka mempunyai peran masing-masing. \u200e \u200e&#8221;Inisial RBH merupakan pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK). Kemudian SP sebagai penerima sekaligus pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran. Sementara tersangka S berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi tersebut,&#8221; ungkapnya. \u200e \u200eSetelah diperiksa ketiga tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. \u200e \u200eKasus ini bermula dari informasi adanya pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54168,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,348],"tags":[],"class_list":["post-54167","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-polda-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54167","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54167"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54167\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54169,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54167\/revisions\/54169"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54168"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54167"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54167"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54167"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}