{"id":54070,"date":"2025-12-31T16:01:25","date_gmt":"2025-12-31T09:01:25","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=54070"},"modified":"2025-12-31T16:11:26","modified_gmt":"2025-12-31T09:11:26","slug":"sempat-buron-oknum-dosen-penyuka-sesama-jenis-diringkus-polisi-atas-dugaan-lecehkan-mahasiswa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/12\/31\/sempat-buron-oknum-dosen-penyuka-sesama-jenis-diringkus-polisi-atas-dugaan-lecehkan-mahasiswa\/","title":{"rendered":"\u200eSempat Buron, Oknum Dosen Penyuka Sesama Jenis Diringkus Polisi atas Dugaan Lecehkan Mahasiswa \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eMakassar (LB)<\/strong>: Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin (34), ditangkap polisi setelah sempat buron kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswanya. Sebelum ditangkap, dosen muda ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Desember 2025.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (29\/12).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain mengamankan terduga, Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,&#8221; ujar Ipda Dhanni Mopilie dalam keterangannya, Selasa (30\/12\/2025) dikutip dari detikcom, Rabu (31\/12\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDhanni mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024 silam. Tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana,&#8221; bebernya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTersangka Khaeruddin diduga menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus membantu korban menyelesaikan ujian akhir semester pada Mei 2024. Saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya di Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan tugas ujian akhir semester.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNamun, perkara ini baru terungkap pertengahan 2025 lalu setelah korban memberanikan diri untuk bersuara.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu, yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya,&#8221; kata Ketua BEM FIS-H UNM Fikran Prawira kepada wartawan, kala itu.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Jadi informasi yang kami dapatkan, ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan (pelaku),&#8221; ujar Fikran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eFikran melanjutkan pelaku menggunakan kuasanya sebagai dosen. Korban diancam akan diberi nilai error (E) ketika melawan atau berani menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban mengalami trauma atas dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun demikian, korban masih aktif kuliah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKhaeruddin sebenarnya sempat ditahan Polda Sulsel usai menjadi tersangka kasus pelecehan pada pertengahan 2025 lalu. Namun, dilepaskan penyidik usai mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit,&#8221; ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar kepada wartawan, Minggu (21\/12\/2025). (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eMakassar (LB): Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin (34), ditangkap polisi setelah sempat buron kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswanya. Sebelum ditangkap, dosen muda ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Desember 2025. \u200e \u200eKasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (29\/12). \u200e \u200eSelain mengamankan terduga, Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti dalam penangkapan itu. \u200e \u200e&#8221;Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,&#8221; ujar Ipda Dhanni Mopilie dalam keterangannya, Selasa (30\/12\/2025) dikutip dari detikcom, Rabu (31\/12\/2025). \u200e \u200eDhanni mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024 silam. Tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. \u200e \u200e&#8221;Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana,&#8221; bebernya. \u200e \u200eTersangka Khaeruddin diduga menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus membantu korban menyelesaikan ujian akhir semester pada Mei 2024. Saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya di Kabupaten [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54071,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-54070","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54070","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54070"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54070\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54074,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54070\/revisions\/54074"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54071"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54070"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54070"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54070"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}