{"id":53895,"date":"2025-12-19T17:46:11","date_gmt":"2025-12-19T10:46:11","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53895"},"modified":"2025-12-19T17:46:46","modified_gmt":"2025-12-19T10:46:46","slug":"gugatan-prapradilan-h-nuryadin-raja-besi-tua-kandas-kasus-dugaan-keterangan-palsu-lanjut-ke-meja-hijau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/12\/19\/gugatan-prapradilan-h-nuryadin-raja-besi-tua-kandas-kasus-dugaan-keterangan-palsu-lanjut-ke-meja-hijau\/","title":{"rendered":"Gugatan Prapradilan H. Nuryadin &#8216;Raja Besi Tua&#8217; Kandas, Kasus Dugaan Keterangan Palsu Lanjut ke Meja Hijau"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak gugatan praperadilan yang diajukan H. Nuryadin, S.H. terhadap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Kamis (18\/12\/2025).<\/p>\n<p>\u200eDengan putusan tersebut, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nuryadin\u2014tokoh yang dikenal dengan julukan \u201cRaja Besi Tua\u201d\u2014dinyatakan sah. Kasus dugaan keterangan palsu yang menjeratnya pun berlanjut ke meja hijau.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Artinya, proses hukum atas laporan balik H. Darussalam, S.H., M.H. tetap berjalan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDarussalam, yang juga dikenal sebagai \u201cRaja Broker Tanah\u201d, sebelumnya melaporkan Nuryadin atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan. Ia menilai keterangan tersebut telah memfitnah dirinya seolah-olah melakukan tindak pidana tipu gelap, yang pada akhirnya tidak terbukti.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cAlhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Polresta Bandar Lampung dalam menetapkan Nuryadin sebagai tersangka sudah sesuai hukum,\u201d ujar Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, S.H., M.H. Law Office, selaku kuasa hukum Darussalam.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eUjang berharap kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung agar dapat diperiksa dan diadili majelis hakim. \u201cSudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan,\u201d tegasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIa juga menyinggung dampak panjang kasus ini terhadap kliennya. Menurut Ujang, Darussalam harus menunggu hampir dua tahun untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik. \u201cKasihan klien kami, selama ini bisnisnya ikut tersendat akibat perkara ini,\u201d katanya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSebelumnya, Nuryadin mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia mempersoalkan sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik\/73\/III\/2025\/Reskrim tertanggal 8 Maret 2025, penetapan tersangka, serta beberapa surat penyidikan lanjutan lainnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMelalui praperadilan tersebut, Nuryadin juga meminta seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, ia menuntut ganti rugi Rp100.000 dan meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LP\/B\/1289\/IX\/2023\/SPKT\/Polresta Bandarlampung tertanggal 7 September 2023. Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak hakim.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKuasa hukum Nuryadin yang terdiri dari Mix Hersen, S.H., M.H., Firman Simatufang, S.H., M.H., dan Muhammad Yani, S.H. belum memberikan keterangan terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu, Ujang Tommy menilai penyidik Polresta Bandar Lampung sejatinya sudah memiliki dasar untuk menahan Nuryadin, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut serta lamanya proses penyidikan yang hampir dua tahun berjalan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami percaya penyidik bekerja profesional dan objektif. Harapan kami, klien kami segera mendapatkan kepastian hukum yang memulihkan kredibilitas, nama baik, harkat, dan martabatnya,\u201d pungkas Ujang. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak gugatan praperadilan yang diajukan H. Nuryadin, S.H. terhadap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Kamis (18\/12\/2025). \u200eDengan putusan tersebut, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nuryadin\u2014tokoh yang dikenal dengan julukan \u201cRaja Besi Tua\u201d\u2014dinyatakan sah. Kasus dugaan keterangan palsu yang menjeratnya pun berlanjut ke meja hijau. \u200e \u200eHakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Artinya, proses hukum atas laporan balik H. Darussalam, S.H., M.H. tetap berjalan. \u200e \u200eDarussalam, yang juga dikenal sebagai \u201cRaja Broker Tanah\u201d, sebelumnya melaporkan Nuryadin atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan. Ia menilai keterangan tersebut telah memfitnah dirinya seolah-olah melakukan tindak pidana tipu gelap, yang pada akhirnya tidak terbukti. \u200e \u200e\u201cAlhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Polresta Bandar Lampung dalam menetapkan Nuryadin sebagai tersangka sudah sesuai hukum,\u201d ujar Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, S.H., M.H. Law Office, selaku kuasa hukum Darussalam. \u200e \u200eUjang berharap kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung agar dapat diperiksa dan diadili majelis hakim. \u201cSudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan,\u201d tegasnya. \u200e \u200eIa juga menyinggung dampak panjang kasus ini terhadap kliennya. Menurut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53896,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,17],"tags":[],"class_list":["post-53895","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53895","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53895"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53895\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53898,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53895\/revisions\/53898"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53896"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53895"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53895"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53895"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}