{"id":53845,"date":"2025-12-15T23:48:12","date_gmt":"2025-12-15T16:48:12","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53845"},"modified":"2025-12-15T23:48:12","modified_gmt":"2025-12-15T16:48:12","slug":"motif-pembunuhan-pasutri-di-pekon-way-pring-tanggamus-terungkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/12\/15\/motif-pembunuhan-pasutri-di-pekon-way-pring-tanggamus-terungkap\/","title":{"rendered":"\u200eMotif Pembunuhan Pasutri di Pekon Way Pring Tanggamus Terungkap \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eTanggamus (LB)<\/strong>: Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Sabtu (13\/12\/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDua pelaku, yakni Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30), nekat membunuh korban lantaran panik setelah kepergok saat mencuri uang di kamar korban. Kini keduanya telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tanggamus, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui pembunuhan dilakukan karena mereka dipergoki korban saat mencuri uang di kamar korban,\u201d ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, Senin (15\/12\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAriga mengungkapkan kedua pelaku langsung panik saat aksinya diketahui korban hingga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis golok yang memang dibawa sebelum menyatroni kediaman tersebut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBerdasarkan keterangan sementara, Ariga menyampaikan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan kedua pelaku sebelumnya. Namun, pembunuhan disebut terjadi secara spontan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDi tempat terpisah, Iwan warga Pekon Way Pring, mengatakan salah satu pelaku yakni Ari Jupen Anggara dikenal sebagai pribadi pendiam dan sehari-hari bekerja sebagai penderes nira aren. Ari diketahui telah beristri yang saat ini tengah hamil lima bulan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKalau Ari itu orangnya pendiam, kerjanya menderes aren. Sekarang ini istrinya sedang hamil lima bulan,\u201d kata Iwan, Senin (15\/12\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kalau Aman Atmajaya statusnya duda. Setelah bercerai dengan mantan istrinya yang berasal dari Jawa Barat, dia kembali ke kampung halamannya Pekon Way Pring dan bisnis jual beli kelapa,&#8221; ucapnya. (Tomi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eTanggamus (LB): Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Sabtu (13\/12\/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. \u200e \u200eDua pelaku, yakni Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30), nekat membunuh korban lantaran panik setelah kepergok saat mencuri uang di kamar korban. Kini keduanya telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tanggamus, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. \u200e \u200e&#8221;Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui pembunuhan dilakukan karena mereka dipergoki korban saat mencuri uang di kamar korban,\u201d ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, Senin (15\/12\/2025). \u200e \u200eAriga mengungkapkan kedua pelaku langsung panik saat aksinya diketahui korban hingga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis golok yang memang dibawa sebelum menyatroni kediaman tersebut. \u200e \u200eBerdasarkan keterangan sementara, Ariga menyampaikan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan kedua pelaku sebelumnya. Namun, pembunuhan disebut terjadi secara spontan. \u200e \u200eDi tempat terpisah, Iwan warga Pekon Way Pring, mengatakan salah satu pelaku yakni Ari Jupen Anggara dikenal sebagai pribadi pendiam dan sehari-hari bekerja sebagai penderes nira aren. Ari diketahui telah beristri yang saat ini tengah hamil lima bulan. \u200e \u200e\u201cKalau Ari itu orangnya pendiam, kerjanya menderes aren. Sekarang ini istrinya sedang hamil lima bulan,\u201d kata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53846,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,345],"tags":[],"class_list":["post-53845","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-tanggamus"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53845","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53845"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53845\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53847,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53845\/revisions\/53847"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53846"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53845"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53845"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53845"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}