{"id":53747,"date":"2025-12-11T21:36:57","date_gmt":"2025-12-11T14:36:57","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53747"},"modified":"2025-12-11T21:36:57","modified_gmt":"2025-12-11T14:36:57","slug":"lampung-segera-bentuk-tim-lindungi-bahasa-dan-sastra-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/12\/11\/lampung-segera-bentuk-tim-lindungi-bahasa-dan-sastra-daerah\/","title":{"rendered":"Lampung Segera Bentuk Tim Lindungi Bahasa dan Sastra Daerah \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Pemerintah Provinsi Lampung segera menyiapkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eRencana ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima kunjungan Balai Bahasa Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Kamis (11\/12\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMarindo menyambut baik pembentukan tim tersebut yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung. Dalam struktur yang disusun, Sekdaprov ditunjuk sebagai Ketua Tim.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePembentukan tim berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4\/7446\/SJ berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4\/7446\/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah. Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurut Marindo, hadirnya regulasi tersebut memberi dorongan kuat bagi daerah untuk menata penggunaan bahasa di ruang publik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Saya sangat termotivasi dengan adanya SE Mendagri dan Permendikdasmen ini. Kita sepakat bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,&#8221; ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Lampung punya bahasa, sastra, dan aksara. Kita harus memastikan ini tetap terjaga, lestari dan tidak punah khususnya bagi generasi muda penerus,&#8221; imbuhnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMarindo menambahkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, termasuk dalam ragam tulisan, harus terus digalakkan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kita bangga berbahasa Indonesia dan bangga berbahasa daerah. Pengutamaan bahasa Indonesia adalah bagian dari menjaga identitas nasional,&#8221; katanya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain pembentukan tim, Pemprov Lampung juga terus menguatkan pelestarian budaya melalui Program Kamis Beradat atau Kamis Berbahasa Lampung.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Program ini akan diwajibkan bagi aparatur pemerintah serta pelajar dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Kamis,&#8221; ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIa menegaskan setelah tim ditetapkan, koordinasi lintas instansi akan segera dilakukan sesuai bidang tugas masing-masing.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung ,Halimi Hadibrata, menyatakan langkah yang dilakukan pemerintah daerah ini sangat penting untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa daerah. Upaya tersebut, katanya, menjadi kunci agar generasi muda tidak kehilangan nilai-nilai budaya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa, dan pelestarian bahasa daerah adalah bagian dari kekayaan nasional,&#8221; ujarnya. (pim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Pemerintah Provinsi Lampung segera menyiapkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. \u200e \u200eRencana ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima kunjungan Balai Bahasa Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Kamis (11\/12\/2025). \u200e \u200eMarindo menyambut baik pembentukan tim tersebut yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung. Dalam struktur yang disusun, Sekdaprov ditunjuk sebagai Ketua Tim. \u200e \u200ePembentukan tim berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4\/7446\/SJ berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4\/7446\/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah. Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. \u200e \u200eMenurut Marindo, hadirnya regulasi tersebut memberi dorongan kuat bagi daerah untuk menata penggunaan bahasa di ruang publik. \u200e \u200e&#8221;Saya sangat termotivasi dengan adanya SE Mendagri dan Permendikdasmen ini. Kita sepakat bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,&#8221; ujarnya. \u200e \u200e&#8221;Lampung punya bahasa, sastra, dan aksara. Kita harus memastikan ini tetap terjaga, lestari dan tidak punah khususnya bagi generasi muda penerus,&#8221; imbuhnya. \u200e \u200eMarindo menambahkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, termasuk dalam ragam tulisan, harus terus digalakkan. \u200e \u200e&#8221;Kita [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53748,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8,11],"tags":[],"class_list":["post-53747","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53747","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53747"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53747\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53749,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53747\/revisions\/53749"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53748"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53747"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53747"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53747"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}