{"id":53738,"date":"2025-12-11T18:07:45","date_gmt":"2025-12-11T11:07:45","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53738"},"modified":"2025-12-11T18:07:45","modified_gmt":"2025-12-11T11:07:45","slug":"pemprov-kejati-lampung-tanda-tangani-mou-pidana-kerja-sosial-dan-penyelesaian-perkara-berdasar-keadilan-restoratif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/12\/11\/pemprov-kejati-lampung-tanda-tangani-mou-pidana-kerja-sosial-dan-penyelesaian-perkara-berdasar-keadilan-restoratif\/","title":{"rendered":"\u200ePemprov &#8211; Kejati Lampung Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial dan Penyelesaian Perkara Berdasar Keadilan Restoratif \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePenandatangan dilakukan Wakil Gubernur Jihan Nurlela bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo dan disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11\/12\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKerja sama tersebut turut melibatkan BNN Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung. Kesepakatan serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten\/kota, BNN daerah, serta Kemenag kabupaten\/kota.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e Jihan Nurlela dalam sambutannya menekankan kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPendekatan restorative justice mengingatkan kita persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini \u201d tegas Jihan<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eLebih lanjut Jihan menekankan kerja sama antarlembaga ini harus berdampak nyata bagi masyarakat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,&#8221; ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, mengatakan penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026. Salah satu fokusnya ialah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cIni adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,\u201d ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAsep mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga melibatkan BNN dan Kemenag dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum dilakukan ataupun belum disaksikannya di Provinsi lain.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKajati Lampung menyampaikan, \u201cKUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara.\u201d<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, ia menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilan implementasi kerja sosial sebagai salah satu instrumen keadilan restoratif.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPelaksanaan bidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.&#8221;<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (pim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. \u200e \u200ePenandatangan dilakukan Wakil Gubernur Jihan Nurlela bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo dan disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11\/12\/2025). \u200e \u200eKerja sama tersebut turut melibatkan BNN Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung. Kesepakatan serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten\/kota, BNN daerah, serta Kemenag kabupaten\/kota. \u200e \u200e Jihan Nurlela dalam sambutannya menekankan kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba. \u200e \u200e\u201cPendekatan restorative justice mengingatkan kita persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini \u201d tegas Jihan \u200e \u200eLebih lanjut Jihan menekankan kerja sama antarlembaga ini harus berdampak nyata bagi masyarakat. \u200e \u200e\u201cKerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53739,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,8],"tags":[],"class_list":["post-53738","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53738","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53738"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53738\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53740,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53738\/revisions\/53740"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53739"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53738"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53738"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53738"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}