{"id":53696,"date":"2025-12-10T18:15:06","date_gmt":"2025-12-10T11:15:06","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53696"},"modified":"2025-12-10T18:15:06","modified_gmt":"2025-12-10T11:15:06","slug":"gubernur-mirza-sebut-kayu-terdampar-di-pesibar-bukan-hasil-ilegal-logging","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/12\/10\/gubernur-mirza-sebut-kayu-terdampar-di-pesibar-bukan-hasil-ilegal-logging\/","title":{"rendered":"\u200eGubernur Mirza Sebut Kayu Terdampar di Pesibar Bukan Hasil Ilegal Logging \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Pemerintah Provinsi Lampung memberi penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai kayu-kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia serta video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eGubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan seluruh informasi perlu didasari data yang telah diverifikasi aparat penegak hukum dan instansi teknis.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTerkait kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Gubernur menyampaikan bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin dalam pelayaran dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKapal tersebut memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar, dan kehilangan sebagian muatannya setelah tali jangkar putus saat kapal sandar darurat akibat kerusakan mesin.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,\u201d tegas Gubernur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu, dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan saat ini sepenuhnya ditangani Polda Lampung. Pemeriksaan awal menunjukkan lokasi penebangan berada pada APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung maupun hutan negara. Lahan tersebut belum terdaftar di BPN, tidak bersertifikat, dan sejumlah barang bukti telah diamankan. Proses pendalaman terus berjalan bersama BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKSDA.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eGubernur juga menegaskan kembali pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai larangan menebang pohon \u201cmeskipun di lahan pribadi\u201d merupakan jawaban atas pertanyaan wartawan, bukan penetapan lokasi atau kesimpulan terhadap kasus tertentu. Pernyataan tersebut merupakan imbauan umum agar masyarakat tidak menebang pohon besar secara sembarangan di kawasan hutan maupun di lahan milik pribadi demi menjaga keselamatan lingkungan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPemeriksaan titik koordinat, status lahan, maupun seluruh aspek teknis dilakukan lembaga yang berwenang. Pesan saya waktu itu adalah ajakan umum untuk menjaga lingkungan,\u201d ujar Gubernur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eGubernur menekankan Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah terlibat dan tidak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun. Pemerintah mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum oleh Polda Lampung. Selain itu, Pemprov Lampung terus memperkuat agenda pemulihan hutan melalui percepatan reboisasi, penguatan pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eGubernur mengajak seluruh pihak mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak terpancing narasi yang tidak sesuai data, dan bersama menjaga kelestarian hutan Lampung.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cMari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganan kepada aparat dan instansi yang berwenang,\u201d pungkasnya. (kmf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Pemerintah Provinsi Lampung memberi penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai kayu-kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia serta video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat. \u200e \u200eGubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan seluruh informasi perlu didasari data yang telah diverifikasi aparat penegak hukum dan instansi teknis. \u200e \u200eTerkait kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Gubernur menyampaikan bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin dalam pelayaran dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang. \u200e \u200eKapal tersebut memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar, dan kehilangan sebagian muatannya setelah tali jangkar putus saat kapal sandar darurat akibat kerusakan mesin. \u200e \u200e\u201cKayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,\u201d tegas Gubernur. \u200e \u200eSementara itu, dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan saat ini sepenuhnya ditangani Polda Lampung. Pemeriksaan awal menunjukkan lokasi penebangan berada pada APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung maupun hutan negara. Lahan tersebut belum terdaftar di BPN, tidak bersertifikat, dan sejumlah barang bukti telah diamankan. Proses pendalaman terus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53697,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-53696","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53696","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53696"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53696\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53698,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53696\/revisions\/53698"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53697"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53696"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53696"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53696"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}